Karimun, radarberita.id - Terkait isu dugaan pungutan uang "gerenti" (jaminan) di Pelabuhan Internasional Karimun yang viral di Facebook, pihak Imigrasi Karimun secara tegas membantah adanya praktik tersebut.
Untuk konteks mengenai bagaimana praktik dugaan pungli di area pelabuhan seringkali menjadi sorotan dan viral di media sosial.
Dalam penelusuran di akun facebook,Yang membuat berita seolah- olah mereka pahlawan, berape ribu orang yang masok tu terbantu secara ekonomi dan tak ade yang merase dirugikan, malah ade nya berite ni rakyat masok akan sulit, Selasa (14/7/2026).
"Siapa yang dirugikan ...... Coba jelaskan
Jangan tau grenti aja saya keluar masuk Singapore Malaysia tak pernah grenti dan kebanyakan yang masuk tu banyak yang berutang tiket malah di bantu adakah tempat lain boleh seperti di Karimun sanggup ngutangkan tiket sampai masuk jangan nak menyusahkan orang orang nak cari makan bro."tulis di akun tersebut.
"Grenty itu hanya untuk bisa masuk ke Malaysia bukan menjamin kan kehidupan pekerje....nak buat berita tu yang jelas lah bang....judul tu aje dah salah, masih jelas Mike buat berita itik terbang ke,gajah naik layang ke, tanya akun tersebut.
"Grenti tu bukan pungli tak ada yg dirugikan disitu itu kesepakatan dua belah pihak untuk jasa masuk Malaysia dijamin bisa masuk jadi dimna Ruginya".balas akun tersebut.
Respons ormas Ketua DPC Patron Karimun , Andi Acok yang juga sebelumnya pernah berkecimpung di Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPN-RI), pria berdarah bugis kelahiran Karimun ini angkat bicara terkait Isu Gerenti pemberitaan mengenai uang gerenti ramai menjadi perbincangan di media sosial facebook, yang diduga menargetkan petugas di Pelabuhan Internasional Karimun.
Untuk memahami dampaknya secara menyeluruh, perlu dilakukan analisis mendalam terhadap substansi permasalahan di lapangan serta solusi konkret yang bisa diterapkan demi kesejahteraan masyarakat luas ,sebelum pemberitaan dilayangkan.
Menurut Andi Acok menyampaikan definisi dan jonteks "Pungli" dan "Gerenti". Secara umum, "pungli" adalah singkatan dari pungutan liar—praktek pemaksaan atau penarikan biaya secara ilegal yang sering terjadi di berbagai sektor layanan publik maupun swasta. Praktik ini merugikan masyarakat karena mempersulit akses layanan dasar seperti administrasi kependudukan, pendidikan, dan kesehatan.
Sementara itu, "gerenti" biasanya merujuk pada praktik pembayaran uang atau jasa tertentu agar mendapatkan kepercayaan diri (jaminan) dalam proses migrasi ke luar negeri, khususnya ke Malaysia. Banyak masyarakat yang memilih jalan ini karena merasa proses resmi terlalu rumit atau berbelit-belit. Praktik gerenti seringkali dilakukan secara sukarela tanpa paksaan langsung, dan ini hanya berlaku diluar negeri.
Fenomena gerenti ini meskipun memiliki risiko hukum, dianggap oleh sebagian masyarakat sebagai solusi cepat untuk memenuhi kebutuhan migrasi kerja. Mereka merasa terbantu dengan adanya jalur informal ini karena proses resmi dinilai terlalu rumit dan memakan waktu lama, paparnya.
"Sebagai pengalaman pribadi dari beberapa tenaga kerja migran yang pernah menggunakan jasa gerenti, mereka menyatakan bahwa metode ini memang memberikan kemudahan dan mempercepat proses keberangkatan". ujarnya.
Andi acok juga menegaskan bahwa ia tidak mengintervensi para awak media dalam hal pemberitaan, namun sebelum berita dilayangkan hendaknya perlu koreksi data dilapangan terlebih dahulu serta dampak Negatif dan Positif bagi Masyarakat.
"Saya meminta agar awak media memperhatikan dampak positif dan negatif sebelum menerbitkan berita demi menjaga ketertiban, kedamaian, dan nilai kemanusiaan di tengah masyarakat."pintanya .
Menurutnya, alasan Imbauan Ini Mencegah Konflik SARA: Berita provokatif dapat memicu gesekan horizontal antar-kelompok warga. Menghindari Kepanikan Massa: Informasi yang belum tervalidasi atau terlalu bombastis bisa menciptakan ketakutan massal.
Menurutnya, Media massa berfungsi sebagai sarana mencerdaskan kehidupan bangsa, bukan sekadar mengejar klik (clickbait). Dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dalam dunia pers, serta Asas Profesionalitas: Wartawan wajib menguji informasi, berimbang, dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.
Selain itu, Tanggung Jawab Sosial, Jurnalisme tidak hanya mencari kebenaran fakta, tetapi juga menimbang dampak sosial (kemaslahatan) dari informasi yang disebarkan.(JN)
