Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktivitas Cut and Fill di Tanjunguncang Batam Diragukan Legalitasnya, Ribuan Pohon Mangrove Tertimbun

Sabtu | Juli 18, 2026 WIB Last Updated 2026-07-18T12:54:35Z

Batam, radarberita.id – Kegiatan pemotongan dan penimbunan lahan (cut and fill) pada dasarnya wajib dilaksanakan melalui proses teknis dan administratif yang ketat. Mulai dari survei topografi untuk memetakan kontur serta kondisi tanah menggunakan teknologi seperti LiDAR atau GPS, hingga penyusunan perencanaan yang matang. Selain itu, pelaksana juga terikat kewajiban pengawasan dan sanksi tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Namun, hal ini memunculkan pertanyaan besar terkait aktivitas pemotongan dan penimbunan yang sedang berlangsung di samping kawasan PT Boston Oriental Shipbuilding & Shipyard, tepatnya di Kelurahan Tanjunguncang, Kecamatan Batuaji, Kota Batam. Apakah kegiatan ini telah memiliki kelengkapan legalitas dan perizinan resmi?

 

Berdasarkan pantauan di lapangan pada Sabtu (18/7/2026), terlihat jelas aktivitas sejumlah alat berat berupa ekskavator Kobelco dan buldozer yang aktif memotong serta meratakan permukaan tanah. Sementara itu, puluhan unit truk roda sepuluh dan lori roda enam terlihat hilir mudik mengangkut material tanah hasil pemotongan bukit dari lokasi yang berdekatan.

 

Yang mengkhawatirkan, tidak ditemukan satu pun papan informasi atau plang perizinan yang memuat identitas pelaksana maupun nomor izin kegiatan. Padahal, di lokasi tersebut terlihat ratusan bahkan ribuan batang pohon bakau atau mangrove yang sudah tertimbun material tanah hasil galian.

 

"Jangankan plang izin cut and fill, plang nama perusahaan pemilik lahan saja tidak terpasang. Jangan-jangan ini sengaja tidak dipasang supaya tidak terdeteksi oleh petugas BP Batam," ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya.

 

Salah satu pengemudi lori yang dijumpai di lokasi mengakui pekerjaan ini sudah berjalan sekitar dua minggu. Namun ia mengaku tidak mengetahui soal perizinan maupun pihak yang bertanggung jawab atas proyek tersebut, dan hanya bertugas sebagai pengantar material.

 

"Sudah berjalan sekitar dua minggu ini Pak. Kami hanya bekerja mengantar tanah bercampur batu ke sini saja, tidak tahu soal izin atau siapa yang menyuruh," ucapnya singkat.

 

Berdasarkan penelusuran tim media, lokasi kegiatan tersebut berada persis di belakang kawasan PT Sany Makmur Perkasa Batam sesuai dengan pemetaan peta digital.

 

Tuntutan Perizinan dan Ancaman Sanksi

 

Perlu diketahui, setiap kegiatan pematangan lahan atau pemotongan bukit di wilayah Batam wajib memiliki dokumen lingkungan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) dari Dinas Lingkungan Hidup, serta izin pelaksanaan cut and fill yang dikeluarkan oleh BP Batam.

 

Secara hukum, aktivitas ini juga terikat pada aturan ketat. Dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, ditegaskan:

"Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)."

 

Sementara itu, terkait kerusakan lingkungan, Pasal 67 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menyatakan: "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup."

 

Pelanggaran terhadap kewajiban memiliki izin lingkungan diatur pada Pasal 109 yang berbunyi:

"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun serta denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)."

 

Dengan landasan hukum yang sudah jelas tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah lembaga pengawas seperti BP Batam, Pemerintah Kota Batam, hingga Direktorat Tindak Pidana Khusus Polda Kepri belum mengetahui aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan ini?

 

Hingga berita ini diturunkan, tim redaksi belum berhasil meminta tanggapan resmi dari pihak Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam maupun Dirkrimsus Polda Kepri terkait legalitas dan langkah penanganan atas aktivitas yang menimbun ekosistem mangrove tersebut. (Tim)

×
Berita Terbaru Update