Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Perkelahian Pedagang Ayam di Pasar Puan Maimun Berakhir Damai di Tahun 2025, Kini Terulang Kembali Mengintimidasi Pedagang

Jumat | Juli 24, 2026 WIB Last Updated 2026-07-24T11:05:10Z

Foto : Perdamaian di Tahun 2025

Karimun, radarberita.id – Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di kawasan Pasar Puan Maimun, Kecamatan Karimun, akhirnya resmi diselesaikan secara damai melalui jalur kekeluargaan oleh Kepolisian Resort Polres Karimun di tahun 2025.


Peristiwa pengeroyokan tersebut dilaporkan terjadi pada Minggu siang, 27 Juli 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Insiden ini melibatkan dua orang warga Karimun, yaitu Rafles (41), yang berprofesi sebagai pedagang, dan Pandu Wahyuda (33), seorang buruh harian lepas, Jumat (24/7/2026).


Pasca-kejadian, kedua belah pihak yang bertikai berinisiasi untuk duduk bersama dan menuangkan kesepakatan damai dalam sebuah surat pernyataan resmi bermeterai. 


Dalam dokumen tersebut, terdapat 

empat poin utama yang disepakati oleh kedua belah pihak dalam perdamaian ini:


Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan.Kedua belah pihak sepakat saling memaafkan.


Kedua belah pihak sepakat tidak memprovokasi, mengganggu, dan tidak saling mengintimidasi.


Apabila kedua belah pihak tidak mengindahkan perjanjian tersebut di atas, maka akan dihukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


Surat perdamaian ini dibuat di Karimun tanpa adanya paksaan dari pihak manapun. 

Selain ditandatangani oleh Rafles dan Pandu Wahyuda, proses perdamaian ini juga disaksikan dan ditandatangani langsung oleh dua orang saksi, yakni Romi Amir dan Dwi Subyantoro, guna memastikan situasi di lingkungan pasar kembali kondusif.


Namun, Di tahun 2026 Usaha potong ayam tersebut harus tutup dan kini terpaksa menumpang bersama temannya, kata Pandu Wahyuda saat ditemui di kantor DPC Patriot Nasional ( Patron ) Kabupaten Karimun, Jalan Raja Usman Kelurahan Kapling Kecamatan Tebing, Jumat (24/7/2026).


Pandu mengaku tidak mendapatkan informasi untuk menghadiri undangan di Kantor Perumda Bumi Berazam Jaya Blok. B Lantai III Pasar Puan Maimun telah dilakukan pertemuan Pengelola Pasar Perumda Bumi Berazam Jaya dengan Asosiasi Pedagang Ikan/Ayam Pasar Puan Maimun Blok B. 


Pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti RDP Komisi II DPRD Kabupaten Karimun pada tanggal 7 Juli 2026 perihal surat Permohonan Audiensi yang disampaikan oleh Asosisasi Pedagang Ikan/Ayam Pasar Puan Maimun Blok. B kepada Komisi 2 DPRD Kabupaten Karimun, tuturnya.


“Usaha potong ayam saya hari ini terpaksa ditutup oleh Asosiasi Pedagang Ayam gak jelas. Tiba- tiba sekarang aktif setelah sempat vakum di tahun 2016, ungkapnya.


Dirinya menyebut tidak bisa berbuat apa-apa. Terpaksa lokasi tempat usaha di pasar Puan Maimun yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Karimun tersebut harus ditutupnya.


"Diduga tidak ada kesepakatan antara dirinya dengan pihak Asosiasi Pedagang Ayam yang sempat vakum tersebut terkait adanya kesepakatan ini, katanya.


Dalam keterangannya, Pandu Wahyuda menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Perusahaan Daerah (Perusda) tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan ruang dialog bersama para pedagang yang terdampak langsung, ujarnya.


"Hal yang menjadi pokok perhatian kami adalah adanya keputusan yang diambil secara sepihak oleh Perusda atas tuntutan dari asosiasi ataupun pedagang lain, terkait pelarangan izin berjualan ayam di Blok-B Pasar Puan Maimun," demikian isi keterangannya petikan poin keberatan dalam surat tersebut.


Pedagang ayam, Pandu Wahyuda menyayangkan sikap Perusda Karimun yang menetapkan aturan tanpa mendengar pendapat, penjelasan, maupun hak tanggapan dari pihak pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di pasar tersebut, terangnya.


"Kebijakan ini juga dituding bersifat diskriminatif karena hanya mempertimbangkan kepentingan sepihak tanpa melihat realita kondisi usaha di lapangan,"ucapnya.


Menurutnya, aktivitas berjualan ayam di Blok-B Pasar Puan Maimun merupakan salah satu sumber mata pencaharian utama yang sangat krusial untuk menopang perekonomian dan kesejahteraan keluarga.


Ia berharap melalui surat ini, nantinya DPRD Kabupaten Karimun dapat segera memfasilitasi forum audiensi. 


" Kita meminta wakil rakyat untuk meninjau kembali keputusan tersebut demi melahirkan solusi yang adil dan tidak merugikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil di Kabupaten Karimun, ungkapnya.(JN)

×
Berita Terbaru Update