Karimun, radarberita.id – Kondisi lampu lalu lintas yang sering mati di perempatan dalam memaang sangat membahayakan dan rawan memicu kecelakaan , kondisi tersebut mendapat perhatian serius dari Ketua PWDPI Kepri Hatik Hidayati Setiowati agar pihak kepolisian untuk mengatur lalu lintas di persimpangan yang lampu sinyalnya mati, terutama jalur utama menuju kawasan industri PT Saipem.
Ia menyambut baik himbauan Kapolres Karimun AKBP Yunita Stevani terkait kesabaran warga menghadapi pemadaman listrik total (blackout) yang melanda wilayah Karimun.
Menurut Hatik, jalur arah ke PT Saipem menjadi titik yang paling mengkhawatirkan saat ini terutama pada saat jam berangkat dan pulang kerja ditambah dengan kendaraan besar maupun konvoi kendaraan pekerja sering melaju beriringan panjang dan memacu kecepatan tinggi seolah jalan raya adalah milik mereka sendiri.
"Saya sangat mendukung seruan agar warga tetap tenang dan sabar menunggu pemulihan. Tapi kesabaran itu harus dibarengi jaminan keamanan nyata. Lampu merah mati total, tidak ada pengaturan, lalu lintas jadi kacau, pesannya.
Di jalan menuju PT Saipem itu sangat berbahaya, konvoi panjang tancap gas, pengguna jalan lain terancam bahaya," tegas Hatik, Selasa (21/7/2026).
Ia berharap Satuan Lalu Lintas Polres Karimun segera menempatkan petugas di titik rawan, mengatur perlintasan, dan menertibkan kecepatan serta formasi konvoi agar tidak menimbulkan kecelakaan beruntun.
Tidak hanya itu, Hatik juga meminta kepada pihak PLN Karimun agar memberi sinyal lampu kuning. Pemadaman listrik yang terjadi sejak 20 Juli 2026 melumpuhkan hampir seluruh sendi kehidupan di Kabupaten Karimun.
Ia menuturkan bahwa akibat pemadaman listrik aktivitas pendidikan, pelayanan kesehatan, perbankan, pelabuhan, perdagangan, UMKM hingga industri terhenti total atau terganggu parah.
Banyak warga mulai mendata kerugian yang diderita: peralatan elektronik rusak, bahan makanan membusuk, omzet usaha hilang, hingga gangguan layanan publik yang seharusnya berjalan. Belum lagi rasa tidak aman dan hilangnya kepastian hukum atas pelayanan dasar yang seharusnya terjamin.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum oleh masyarakat bisa saja terjadi dimana PT PLN (Persero) UP3 Karimun dinilai lalai karena hingga kini belum memberikan penjelasan memadai soal penyebab kegagalan sistem, langkah perbaikan, maupun mekanisme ganti rugi.
Tegasnya lagi, listrik adalah kebutuhan dasar dan pelayanan publik yang wajib diselenggarakan secara andal, aman, dan berkelanjutan sesuai aturan perundang-undangan. Kelalaian yang menyebabkan kerugian nyata merupakan pelanggaran kewajiban hukum yang harus dipertanggungjawabkan.
"Siapapun akan keberatan jika haknya tidak dilindungi? Jika tidak ada kejelasan dan tanggung jawab, pengadilan adalah jalan satu-satunya mencari keadilan," ungkap Ketua PWDPI Kepri, Hatik.
Masyarakat berhak menggugat mengingat ;
1. UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: Wajib menjamin pasokan andal dan bertanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian.
2. UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen: Hak atas layanan yang layak dan ganti rugi atas kesalahan penyedia jasa.
3. Pasal 1365 KUHPerdata: Setiap perbuatan melawan hukum yang merugikan orang lain mewajibkan penggantian kerugian.
Sementara itu,Manager Unit Layanan Pelanggan Tanjung Balai Karimun, Ahmad Subhan Hadi dalam keterangannya menyampaikan bahwa saat ini tengah melakukan penanganan gangguan pada salah satu kubikel pembagi jaringan Tegangan Menengah (TM) di PLTD Bukit Carok yang berdampak pada padamnya pasokan listrik di sebagian wilayah Tanjung Balai Karimun.
Sejak gangguan terjadi, petugas PLN langsung melakukan penanganan dan manuver jaringan untuk proses pemulihan. Hingga saat ini, pasokan listrik di sebagian wilayah terdampak telah berhasil dinormalkan, sementara proses pemulihan di wilayah lainnya masih terus dilakukan secara bertahap dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan kerja dan keandalan sistem kelistrikan.
PLN terus mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia untuk mempercepat proses pemulihan agar pasokan listrik di seluruh wilayah terdampak dapat segera kembali normal.
PLN menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami pelanggan. Perkembangan penanganan akan terus disampaikan secara berkala. PLN mengucapkan terima kasih atas pengertian dan dukungan seluruh pelanggan selama proses pemulihan berlangsung.(JN)
