![]() |
| Potret lokasi pematangan lahan di sei lekop |
Batam, radarberita.id - Aktivitas pematangan lahan (cut and fill) di samping kawasan industri Horizon, Kecamatan Sagulung, diduga dilakukan tanpa dasar hukum yang sah, sekaligus membuka persoalan serius terkait penegakan hukum, tata kelola aset negara, dan pengawasan lingkungan di wilayah Kota Batam.
Dari sorotan kamera wartawan pada Rabu (3/06/2026) menunjukkan aktivitas cut and fill itu berjalan lancar dengan melibatkan puluhan dump truk roda 10 dan roda 6 dengan sejumlah alat berat Kobelco untuk mengeruk tanah dan beberapa Buldoser untuk meratakan.
Celakanya, aktivitas ini diduga beroperasi tanpa memiliki izin seperti AMDAL, UKL-UPL, PKPR, DLL. Faktanya dilapangan, tidak satupun terlihat plang pemberitahuan indentitas pemilik lahan itu dan juga izin aktivitas tersebut.
Dari informasi terpercaya yang berhasil dihimpun media ini. Lahan tersebut disebut-sebut milik mantan Bupati Simalungun yang notabene usaha propertinya sudah melanglang buana di Kota Batam.
Inisial ZA yang juga ketua organisasi kemasyarakatan dikabarkan jadi beking dan pengendali untuk melancarkan kegiatan itu bisa berjalan dengan lancar.
"Pengawas/humasnya sedang tidak disini pak, kalau kami hanya supir lori aja disini," ujar seorang pria saat ditemui dilokasi.
Terpisah, salah-satu warga Kavling Sei Lekop, yang notabene rumahnya persis disamping kegiatan tersebut mengeluhkan soal akibat adanya pematangan lahan tersebut saat hujan turun.
"Kalau hujan, air langsung meluap ke kavling ini pak. Bahkan kemarin itu tembok dekat kebun wisata itu roboh akibat lumpur dari aktivitas itu," katanya sembari meminta namanya tidak perlu diberitakan.
Ia juga menyampaikan tidak pernah mengetahui adanya sosialisasi atas kegiatan tersebut apakah sudah memiliki legalitas resmi.
"Bisa bapak lihat sendiri, mana ada plang pemberitahuan disana. Jangan-jangan ngak jelas izin kegiatan ini," pungkasnya.
Perlu diketahui, Direktorat Pengamanan dan Penindakan BP Batam, Astoni, menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir aktivitas cut and fill ilegal yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Ia juga memastikan BP Batam akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas pematangan lahan ilegal di Kota Batam.
“Kami kembali melakukan penghentian terhadap aktivitas cut and fill yang tidak memiliki izin lengkap. Aktivitas seperti ini tidak boleh dibiarkan karena berdampak terhadap lingkungan dan masyarakat. Kalau masih ditemukan beroperasi tanpa izin, tentu akan kami tindak. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang merusak lingkungan,” tegas Astoni kepada wartawan.
Hingga berita ini dipublikasikan, ZA selaku pengendali kegiatan Cut and Fill itu dan juga pihak-pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan. Red

