Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penghuni Perumahan Bukit Telaga Nirwana Tolak Keras Wacana Kenaikan Tarif Air

Kamis | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T09:03:38Z

Karimun, radarberita.id – Wacana pihak CV Reski Banyu Anugerah di perumahan Bukit Telaga Nirwana menaikan tarif air bersih di perumahan Bukit Telaga Nirwana di RT.02 / RW.05 Kelurahan Sungai Lakam Timur terus menuai protes dari masyarakat. 


Warga yang bermukim di perumahan CV Reski Banyu Anugerah tersebut sangat tidak setuju dengan rencana kenaikan tarif air menjadi 12 ribu per kubik yang berlaku sejak bulan Juli 2026 dengan tagihan di bulan Agustus 2026. Pasalnya selama ini mereka menilai sangat tidak memuaskan dengan tarif 10 ribu pasokan air bersih.


"Wacana yang digaungkan oleh CV Reski Banyu Anugerah dinilai secara sepihak dan menolak melalui surat pemberitahuan yang di layangkan kepada warga setempat" ujar warga inisial "GN" kepada media, Kamis (18/6/2026).


Menurutnya,warga di perumahan tersebut sepakat menolak keras atas kenaikan tarif tersebut, tegasnya.


Warga menuturkan bahwa dengan tarif Rp.10.000 / kubid saja warga merasa tidak memuaskan, karena pada waktu pembayaran mencapai 200 - 300 ribuan bahkan ada juga mencapai 900.000 per bulannya. 


Ia menambahkan bahwa dalam waktu dekat ini kita akan membalas surat penolakan yang akan kita sampaikan langsung ke kantor PT.Sinar Suman Supriyanto (pihak pengembang) , katanya.


Tidak sampai disitu, beberapa kali warga menyampaikan ketidak puasan kepada petugas tukang catat meteran, namun hingga saat ini belum ada jawaban yang sangat memuaskan kepada warga perumahan.


Ia mengatakan tarif Rp.10.000 per kubik saja sudah kemahalan bagi kami, apalagi 

dalam hal ini seluruh warga perumahan sangat resah dengan ada pemberitahuan kenaikan Rp.2.000 per kubik.


Warga berharap jangan ada kenaikan tarif air bersih, dan kalau dapat tarif air bersih di samakan dengan tarif PDAM pada umumnya, ucapnya.


Perlu diketahui, kegiatan tersebut diatur oleh Pemerintah yang melibatkan beberapa syarat salah satunya adalah, "Tarif air bersih harus disepakati bersama, Developer tidak bisa mematok harga sewenang wenang, jika air dikelola oleh Developer atau pihak ke tiga (pengelola), tarif air harus melalui kesepakatan dan musyawarah bersama warga.


Pihak Developer atau pihak ke tiga (pengelola) berkewajiban mengantongi Izin Pengusahaan Air Tanah atau SIPA (Surat Izin Pengambilan Air) dari instansi terkait seperti Kementrian ESDM atau dari Pemerintah Daerah setempat.


Hingga berita ini dimuat, awak media ini masih berusaha untuk mengklarifikasih kepada menegement CV.Riski Banyu Anugerah.(JN)

 

×
Berita Terbaru Update