![]() |
| Aktivitas diduga penyelundupan barang di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Batam |
Batam, radarberita.id – Pelabuhan Rakyat (Pelra) Tanjung Riau yang sejatinya dibangun sebagai prasarana transportasi laut untuk melayani daerah pelosok dan perairan dangkal yang tidak dapat dijangkau kapal besar, kini diduga disalahgunakan menjadi jalur pengiriman barang secara tidak resmi dan melanggar aturan kepabeanan.
Pantauan awak media pada Rabu (24/6/2026) di lokasi menunjukkan aktivitas bongkar muat berjalan rutin dengan menggunakan kapal pompong maupun kapal feri cepat. Berbagai jenis komoditas terlihat diangkut menggunakan truk bak tertutup (lori box) menuju dermaga, antara lain beras, gula, minuman mengandung alkohol, rokok tanpa tanda cukai, serta barang kiriman ekspedisi. Sebagian besar barang tersebut diduga merupakan produk asal kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ) Batam maupun barang impor yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat Bea dan Cukai.
Kondisi yang mencolok tercatat selama pengamatan: tidak ada petugas maupun pejabat dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Batam yang hadir maupun melakukan pemeriksaan saat proses pemuatan barang berlangsung.
Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya yang mengetahui pola pergerakan di kawasan itu, pelabuhan ini telah lama menjadi salah satu titik utama aliran barang yang dikirim dengan tujuan menghindari kewajiban pajak serta pengawasan resmi menuju wilayah pabean lain di Indonesia.
“Secara lisan disebutkan barang dikirimkan ke wilayah Tanjung Balai Karimun terlebih dahulu. Namun pola yang terjadi menunjukkan hal itu hanyalah langkah pengaburan jejak saja, tujuan akhirnya adalah wilayah daratan Riau dan kawasan lain di Pulau Sumatra,” ungkap sumber tersebut kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini diduga dijalankan oleh kelompok yang memanfaatkan status pelabuhan rakyat yang pengawasannya dianggap lebih renggang dibandingkan pelabuhan utama. Di kalangan pelaku usaha dan warga sekitar, tersiar kabar bahwa aktor utama yang menggerakkan aliran barang ini berinisial IC, yang bekerja sama dengan dua pengusaha beras berinisial D dan AU yang beroperasi di wilayah Batam.
“Aktivitas ini sudah berlangsung lama dan berjalan terus menerus. Mustahil hal ini bisa berjalan lancar tanpa ada perlindungan atau kerja sama dari pihak yang memiliki wewenang,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya karena alasan keamanan.
Modus operandi yang terindikasi adalah penyalahgunaan aturan kawasan FTZ Batam. Barang yang seharusnya dikenai ketentuan kepabeanan dan perpajakan khusus saat dibawa keluar kawasan bebas, dikirimkan lewat jalur ini agar kewajiban tersebut tidak terpenuhi.
Hal ini pun memunculkan pertanyaan besar di masyarakat dan lingkungan usaha setempat. “Pemerintah pusat berulang kali menegaskan komitmen tegas untuk memberantas segala bentuk penyelundupan dan pengelakan pajak. Namun nyatanya aktivitas di Pelabuhan Tanjung Riau seolah luput dari pantauan dan pengawasan yang memadai,” tambah sumber.
Sampai berita ini diturunkan, awak media belum berhasil memperoleh tanggapan maupun keterangan resmi dari Kepala KPPBC Batam, Agung Widodo, terkait temuan dan dugaan kelalaian pengawasan tersebut. Tim liputan masih berupaya menindaklanjuti hal ini untuk mendapatkan penjelasan lengkap dari pihak berwenang. (Red)

