Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Di Balik Kedok Gudang Rongsokan: Limbah B3 Menumpuk, Milik Oknum Polres, Ada Uang Tutup Mulut

Kamis | Juni 04, 2026 WIB Last Updated 2026-06-03T23:48:23Z
Potret gudang penimbunan diduga limbah B3 di dapur 12 Sagulung 

Batam, radarberita.id – Praktik penimbunan liar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang telah lama meresahkan warga Kelurahan Sei Pelunggut, Kecamatan Sagulung, akhirnya terungkap. Hasil penelusuran mendalam tim investigasi media membongkar fakta krusial: sebuah lokasi di kawasan strategis sekitar Jalan Raya Dapur 12 terbukti beroperasi dalam kurun waktu yang cukup lama diduga tanpa selembar pun izin resmi. Usaha ini berkedok pengumpulan rongsokan atau scrap, namun menyimpan material yang jauh dari sekadar barang bekas biasa, melainkan material berisiko tinggi yang mengancam lingkungan dan kesehatan publik.
 
Berdasarkan data serta pengaduan masyarakat yang dihimpun selama sepekan terakhir, bekas bangunan pengolahan kayu ini sangat aktif didatangi kendaraan pengangkut barang. Muatan yang dibongkar bukanlah besi tua atau kardus, melainkan tumpukan limbah plastik industri, sisa komponen dan perangkat elektronik bekas, timbunan baterai serta aki bekas, hingga kayu palet yang diduga kuat telah terkontaminasi zat kimia berbahaya.
 
Seluruh jenis material tersebut secara tegas masuk dalam kategori limbah B3. Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021, pengelolaan limbah jenis ini diatur sangat ketat dan dilarang keras ditimbun sembarangan. Penyimpanan dan pengelolaannya wajib memiliki izin khusus yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup maupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan – izin yang sama sekali tidak dimiliki oleh lokasi ini.
 
“Tempat ini sudah beroperasi hampir setahun lamanya. Awalnya kami mengira hanya gudang rongsokan biasa, namun seiring berjalannya waktu, bau yang ditimbulkan sangat menyengat dan menusuk hidung, tercium jelas terutama saat hujan turun. Air larian dari dalam lokasi langsung mengalir bebas ke parit dan bermuara ke sungai, mengubah warna air menjadi hitam pekat atau cokelat keruh yang menjijikkan,” ungkap salah satu warga yang bertempat tinggal di sekitar lokasi, yang meminta identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan.
 
Warga juga mengaku telah berulang kali menyampaikan keluhan dan laporan ke berbagai pihak, namun aktivitas di lokasi tersebut sama sekali tidak terhenti, seolah kebal hukum.
 
“Kami sudah berupaya melapor, namun seolah tidak ada yang berani menyentuh tempat itu. Informasi yang beredar luas menyebutkan pemiliknya adalah orang yang memiliki jabatan dan kekuasaan. Kondisi ini membuat kami ketakutan untuk menegur atau bertindak lebih lanjut,” tambahnya dengan nada penuh kekhawatiran.
 
Ditemui di Lokasi, Johan Akui Pemilik Oknum Polres
 
Saat tim investigasi media ini mendatangi lokasi pada Rabu (03/06/2026), gerbang gudang terlihat terbuka lebar. Dari pinggir jalan raya, tumpukan barang sudah tampak jelas menumpuk di halaman terbuka. Material yang diduga limbah B3 terlihat dikemas rapat dalam karung besar (Jumbo Bag), tumpukan limbah plastik sisa produksi pabrik menjulang setinggi manusia dewasa, serta tumpukan kayu palet yang tampak berlumut dan mengeluarkan aroma apek yang sangat menyengat.
 
Di tengah lokasi, seorang pria paruh baya terlihat mendekati tim. Ia memperkenalkan diri sebagai Johan, yang mengaku bertindak sebagai penjaga lokasi sekaligus pengawas bongkar muat barang. Saat ditanya mengenai legalitas usaha dan identitas pemilik gudang, Johan berbicara cukup terbuka namun dengan nada bicara yang penuh kehati-hatian.
 
“Memang di sini tempat pengumpulan barang bekas. Pemiliknya bertugas di Polres Batam. Pahamlah bang kita sama - sama cari makan,” ungkap Johan dengan nada santai dan penuh percaya diri, seolah posisi pemilik menjadi jaminan kebal hukum atas aktivitas ilegal tersebut.
 
Namun, ketika tim investigasi mendalami pertanyaan mengenai jenis material yang disimpan serta meminta bukti izin penimbunan yang sah, sikap dan jawaban Johan berubah drastis seketika. Ia tiba-tiba membantah keras segala tudingan bahwa lokasi tersebut menyimpan atau menimbun limbah berbahaya.
 
Celakanya, saat tim berniat melakukan pengecekan langsung terhadap tumpukan barang di dalam gudang, Johan dengan tegas menolak dan tidak bersedia mengizinkan awak media untuk melihat lebih dekat atau memverifikasi isi material yang disembunyikan.
 
Situasi semakin mencurigakan dan menegangkan ketika Johan kemudian merogoh saku celananya dan bermaksud menyerahkan sejumlah uang tunai kepada awak media. Ia menyebutkan uang itu sebagai titipan langsung dari “bos”-nya, sang oknum polisi, yang diklaim sebagai uang rokok sekaligus uang bensin.
 
“Kalau Abang-abang berkenan, ini ada sedikit uang rokok sekalian uang bensin. Sebaiknya hal ini tidak perlu dipersoalkan lagi, ini titipan bos untuk beli rokok dan bensin,” ujar Johan sambil tersenyum, berusaha menutup pembicaraan.

Menanggapi tawaran itu, awak media ini menolak dan meminta agar diberikan akses melakukan konfirmasi terhadap pemilik gudang tersebut. Namun, Johan menolak dan berdalih bahwa bosnya sedang sibuk dinas.

Tindakan Johan memperkuat bahwa di gudang pallet tersebut telah tersimpan barang-barang yang tidak boleh diketahui publik yang notabene diduga kuat limbah B3 buangan salah-satu perusahaan elektronik yang beroperasi di kawasan Muka kuning. Kecurigaan masyarakat sekitar terhadap seringnya kegiatan pembakaran di gudang tersebut mulai terungkap.

"Memang sering mereka melakukan pembakaran saat malam hari. Logika saja, masa gudang pallet tapi isinya banyak barang-barang di karung besar," kata sumber media ini.

Hingga berita ini dipublikasikan, media ini masih berupaya melakukan konfirmasi terhadap oknum Polres yang disebut selaku pemilik gudang pallet tersebut dan juga mempertanyakan terkait hal ini kepada pihak-pihak terkait untuk laporan pemberitaan lanjutan. Red

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update