Batam, radarberita.id - Terkait aktivitas dugaan penyeludupan barang dari Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau Batam menuju Sumatra, hingga kini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait.
Meski aktivitas ini sudah berlangsung lama, Bea Cukai Batam selaku pihak yang bertanggungjawab atas pengawasan batang kepabeanan hanya memberikan jawaban relatif dan terkesan buang badan, seakan-akan tidak ada kerugian negara dalam praktik tersebut bahkan dinilai lamban dalam mengambil tindakan.
"Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau bukan termasuk kawasan pabean yang ditetapkan. Oleh karena itu, sistem pengawasan tidak dilakukan dengan pos pemeriksaan tetap seperti di pelabuhan utama, melainkan diterapkan berdasarkan manajemen risiko. Langkah pengawasan yang diatur meliputi pengumpulan serta pengolahan informasi, patroli rutin darat dan laut, patroli gabungan, hingga pelaksanaan operasi khusus pada wilayah atau jalur yang dinilai rawan. Selain itu, penindakan hukum hanya dapat dilakukan jika telah tersedia unsur pelanggaran dan bukti yang lengkap serta sah, agar tindakan berjalan efektif dan tepat sasaran," tulis Humas Bea Cukai Batam saat dikonfirmasi. Jumat, 26/6/26.
Pihaknya pun menyampaikan akan melakukan pengecekan atas kebenaran informasi pemberitaan yang dipublikasikan untuk mencari bukti yang memadai.
"Informasi yg terdapat dalam berita sudah kami teruskan kepada unit yang terkait, akan dilakukan pengecekan kebenaran dan substansi di dalam berita, dan akan dilakukan tindak lanjut jika terdapat indikasi pelanggaran dan bukti yang memadai,"
Namun, Bea Cukai Batam memilih bungkam saat ditanya apakah pihaknya tidak mengetahui aktivitas bongkar-muat barang di pelabuhan rakyat Tanjung Riau yang notabene diduga aktivitas pengeluaran barang dari kawasan FTZ ke daerah Sumatera.
Sebelumnya diberitakan, aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan rakyat Tanjung Riau Batam berjalan rutin menggunakan kapal pompong maupun kapal feri cepat. Berbagai komoditas terlihat diangkut truk tertutup menuju dermaga, antara lain beras, gula, minuman mengandung alkohol, rokok tanpa tanda cukai, serta barang kiriman ekspedisi. Sebagian besar barang tersebut diduga merupakan produk yang seharusnya berada dalam pengawasan ketat saat dibawa keluar kawasan bebas menuju wilayah pabean lain di Indonesia.
Kondisi yang tercatat mencolok, saat proses pemuatan berlangsung, tidak ada petugas maupun pejabat Bea dan Cukai yang hadir atau melakukan pemeriksaan langsung.
Sumber terpercaya juga menyebutkan bahwa pelabuhan ini telah lama menjadi titik aliran barang yang dikirimkan untuk menghindari kewajiban pajak dan pengawasan resmi.
“Secara lisan tujuan disebutkan ke Tanjung Balai Karimun, namun itu diduga hanya pengaburan jejak. Tujuan akhirnya adalah wilayah daratan Riau dan seluruh Pulau Sumatra,” ungkap sumber kepada awak media, Kamis (25/6/2026).
Di kalangan pelaku usaha dan warga sekitar, tersiar kabar aliran barang ini dikelola aktor berinisial IC yang bekerja sama dengan dua pengusaha beras berinisial D dan AU yang beroperasi di Batam.
“Aktivitas ini sudah berjalan lama. Mustahil bisa berjalan lancar tanpa ada perlindungan atau dukungan dari pihak yang berwenang,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Secara peraturan, meskipun pengawasan di jalur non‑pabean bersifat tidak tetap, barang yang keluar dari kawasan FTZ Batam tetap wajib melalui pintu keluar yang ditetapkan serta memenuhi seluruh kewajiban kepabeanan dan pajak menurut Pasal 28 PP No. 41/2021. Penggunaan pelabuhan rakyat untuk mengeluarkan barang komoditas dalam jumlah banyak justru menimbulkan dugaan kuat adanya pengelakan kewajiban tersebut.
Hal ini pula yang memicu keraguan masyarakat dan pelaku usaha terhadap efektivitas sistem pengawasan berbasis risiko di kawasan tersebut.
“Pemerintah pusat berulang kali menegaskan komitmen memberantas penyelundupan. Namun aktivitas di sini seolah luput dari pantauan dan tidak terlihat dampak nyata dari pengawasan maupun operasi yang direncanakan,” tambah sumber.
Sebagai catatan, pengawasan dan penindasan di kawasan ini berjalan secara terpadu dengan pembagian wewenang yang jelas:
- Bea dan Cukai Batam: Bertanggung jawab utama pengawasan barang masuk/keluar kawasan FTZ sesuai PP No. 41 Tahun 2021; di jalur non‑pabean bekerja lewat intelijen, patroli, dan operasi gabungan, bukan pemeriksaan harian tetap.
- BP Batam: Sebagai pengelola kawasan FTZ, berwenang mengatur izin kepe‑labuhanan, ketertiban fasilitas, serta menjamin arus barang sesuai aturan kawasan bebas .
- Kepolisian / Satpolairud: Melaksanakan pengamanan laut‑darat, penanganan tindak pidana, serta patroli terpadu.
- TNI AL: Mendukung pengamanan perairan dan patroli laut bersama instansi lain.
- Dinas Perhubungan & Otoritas Pelabuhan: Mengawasi izin operasional dan keselamatan pelayaran.
- Instansi pendukung: Imigrasi, Karantina, dan instansi terkait berperan sesuai bidang tugas dalam operasi gabungan. Red/Des

