Batam, radarberita.id – Polemik seputar pengurusan Administrasi Kependudukan (Adminduk) di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam kian memanas dan memicu keresahan luas di masyarakat. Warga mengeluhkan layanan yang dinilai berbelit, lambat, tidak konsisten, serta sering terganggunya sistem pelayanan elektronik, sehingga pembuatan atau perubahan dokumen penting seperti KTP, Kartu Keluarga, hingga surat pindah masuk maupun keluar kota memakan waktu hingga berbulan-bulan.
Keluhan warga semakin mengemuka menyusul banyaknya penduduk yang terkatung-katung menunggu penyelesaian dokumen perpindahan. Bahkan, pemandangan antrean panjang menjadi pemandangan umum. Salah satu warga dari Kecamatan Sei Beduk Bagan , mengaku harus datang sejak pagi dan terpaksa melebarkan tikar terpal layaknya di pantai hanya untuk mengurus administrasi, namun hasilnya belum tentu didapatkan.
Ia pun melontarkan pertanyaan kritis terkait perlakuan layanan yang dirasakan timpang dibandingkan daerah lain. “Kenapa di Disdukcapil luar Batam bisa memproses surat pindah, kenapa hanya Batam saja yang seolah tutup atau sulit diproses? Ada apa sebenarnya di sini?” ujarnya dengan nada kesal, Senin (25/5/2026).
Keterlambatan ini memicu kekhawatiran besar, terutama bagi orang tua yang anaknya akan masuk sekolah. Banyak warga resah tak bisa mendaftarkan anaknya karena terhambat dokumen administrasi kependudukan yang belum selesai. “Kalau alasannya perbaikan aplikasi, kenapa harus sampai dua bulan sistem terganggu? Kemana peran tenaga IT Pemerintah Kota Batam ini?” tambahnya penuh pertanyaan.
Menanggapi maraknya keluhan dan rumor yang beredar, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, S.STP., M.Si., memberikan penjelasan kepada radarberita.id melalui pesan WhatsApp. Ia menegaskan bahwa pihaknya sama sekali tidak berniat mempersulit warga.
“Kami sangat memahami keluhan masyarakat terkait adanya perlambatan waktu layanan akhir-akhir ini. Kondisi tersebut murni disebabkan oleh kendala teknis, yaitu peningkatan kapasitas aplikasi dan tingginya volume permohonan setiap harinya, bukan karena penambahan prosedur baru. Secara operasional, Standar Operasional Prosedur (SOP) kami tidak berubah dan tetap berpedoman pada asas pelayanan PRIMA. Perlambatan yang terjadi adalah dampak langsung dari proses transisi dan sinkronisasi sistem dalam upaya kami meningkatkan kapasitas layanan,” jelas Sri Miranthy.
Ia juga meluruskan informasi yang beredar mengenai durasi perbaikan sistem. Benar bahwa saat ini sedang berlangsung pembaruan aplikasi untuk mengakomodasi kebutuhan layanan yang terus meningkat, namun layanan tidak dihentikan total.
“Estimasi waktu dua bulan yang beredar itu adalah batas maksimal penyelesaian seluruh tahapan pembaruan, instalasi, hingga uji coba sistem secara keseluruhan. Namun, pelayanan publik tetap berjalan dan akan berangsur normal secara bertahap seiring selesainya pembaruan modul-modul sistem, terutama untuk layanan perpindahan,” lanjutnya.
Untuk meminimalisir dampak gangguan tersebut dan menjamin hak konstitusional warga tetap terpenuhi, Disdukcapil telah menerapkan sejumlah langkah strategis. Di antaranya mendorong penggunaan layanan daring melalui LAKSE BATAM dan memaksimalkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar warga tidak perlu antre fisik. Selain itu, disediakan jalur prioritas khusus bagi keperluan mendesak seperti medis, BPJS, dan pendaftaran sekolah, serta menyiagakan petugas pengaduan dan kanal informasi resmi guna menghindari kesimpangsiuran berita.
Sebagai bentuk komitmen reformasi birokrasi, Disdukcapil Batam kini juga berfokus pada penyederhanaan layanan dengan menggeser paradigma menuju dokumen digital. Layanan daring dioptimalkan agar dapat diakses dari mana saja, cepat, dan efisien, guna mengurai penumpukan antrean.
Selain itu, pembenahan sistem juga dilakukan dari sisi tampilan antarmuka agar lebih mudah dipahami masyarakat, disertai penguatan kapasitas server dan perangkat pendukung. “Penyempurnaan ini bertujuan memberikan kepastian penuh kepada masyarakat, mulai dari alur prosedur, transparansi persyaratan, hingga kepastian waktu penyelesaian dokumen,” pungkas Sri Miranthy. ( Red )
