Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bangunan SPPG Sungai Pelunggut Hadir di Lahan Hunian Padat Penduduk, Sesuaikah Standard BGN ?

Selasa | April 28, 2026 WIB Last Updated 2026-04-28T12:46:50Z

Potret Lokasi SPPG Sungai Pelunggut di Lokasi Zona Hunian

Batam, radarberita.id – Keberadaan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau yang dikenal sebagai dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bernaung di Yayasan Kundur Muliana Sejahtera di Kelurahan Pelunggut Kecamatan Sagulung Kota Batam kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, bangunan MBG dinilai tidak tepat lokasi karena didirikan tepat di tengah pemukiman padat penduduk yang secara status lahan merupakan zona hunian murni.

 

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan tersebut berdiri di area pemukiman padat penduduk yang didominasi oleh fungsi tempat tinggal. Padahal, dalam peta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Zonasi Kota Batam, kawasan tersebut diklasifikasikan khusus untuk kavling hunian, bukan untuk kegiatan industri atau produksi skala besar.

 

Melanggar Ketentuan Zonasi

Menurut aturan yang berlaku, perubahan fungsi lahan dari hunian menjadi tempat usaha/produksi tidak bisa dilakukan sembarangan.

 

"Kami melihat jelas, lokasi ini adalah lahan dengan status Hunian Murni. Membangun dapur MBG yang beroperasi dengan intensitas tinggi, lalu lintas kendaraan, dan aktivitas produksi besar di sini jelas melanggar Peraturan Zonasi," tegas Sanggam Siagian Ketua Karang Taruna Sei Pelunggut kepada awak media, Selasa (28/04).


"Bukan bermaksud menghambat Program Prioritas Pemerintah Pusat, namun hendaknya sebagai pelaksana program tersebut harus memperhatikan hal - hal yang dianggap melanggar aturan yang berlaku" imbuhnya.

 

Sanggam menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 serta SK Badan Gizi Nasional Nomor 63 Tahun 2025, ada syarat mutlak yang harus dipenuhi:

 

Boleh Jika :

 - Sesuai tata ruang atau sudah ada izin perubahan fungsi lahan.

- Memiliki IPAL dan sistem pengendalian polusi yang sempurna.

- Tidak mengganggu warga.

 

Melanggar Jika :

 - Dibangun di lahan Hunian Murni tanpa izin alih fungsi.

- Tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah dan asap yang memadai.

- Berpotensi mengganggu ketenangan dan kesehatan warga sekitar.

 

Warga Khawatirkan Gangguan Lingkungan

Selain masalah legalitas izin, warga sekitar juga sangat khawatir dengan dampak operasional nantinya. Aktivitas dapur skala besar dikhawatirkan menimbulkan masalah baru seperti bau masakan yang menyengat, asap, kebisingan mesin, hingga pencemaran limbah air bekas cuci dan sisa makanan yang bisa mencemari selokan perumahan.

 

Sanggam pun menambahkan,jika nanti beroperasi, kendaraan pengangkut akan lalu lalang di jalan kavling yang sempit. Belum lagi soal limbah dan bau. Ini pasti akan sangat mengganggu kenyamanan hidup warga yang sudah bertahun-tahun tinggal disitu.

 

Melihat kondisi tersebut, masyarakat dan tokoh masyarakat menuntut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Batam untuk segera mengecek legalitas bangunan tersebut.

 

"Jika terbukti lokasinya adalah Hunian Murni dan tidak memiliki izin alih fungsi yang sah, maka operasional dapur MBG ini harus dievaluasi atau dipindahkan ke lokasi yang sesuai zonasi" pungkasnya.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pengelola maupun instansi terkait terkait status izin dan kesesuaian lokasi pembangunan dapur MBG tersebut. ( Red )

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update