Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengerjaan Di-stop, Usai Komisi 3 DPRD Batam Sidak Pembangunan Hotel di Komplek SP Plaza Sagulung

Rabu | Februari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-02-25T11:15:18Z

Foto : Anggota Komisi 3 DPRD Kota Batam Sidak Pembangunan Gedung Hotel di Kawasan Sentosa Perdana (SP)

Batam, radarberita.id - Rombongan Komisi 3 DPRD Batam melakukan sidak mendadak ke lokasi pembangunan gedung bertingkat yang diketahui untuk Hotel di kawasan Sentosa Perdana (SP) Kelurahan Sungai Langkai, Rabu (25/02/2026).


Anggota komisi 3 DPRD Batam yang turun kelokasi yakni Muhammad Rudi, Arlon Vristo, Alventius, dan juga Suryanto.


Dalam kegiatan tersebut, pihaknya menemukan beberapa unit gedung yang tengah dilakukan penambahan lantai atau perluasan struktur, namun diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.

 

Arlon Vristo menyatakan bahwa temuan ini menjadi perhatian serius, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perizinan pembangunan untuk menjamin keselamatan dan keteraturan tata ruang kota. "Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya pembangunan yang tidak sesuai prosedur. Melalui sidak ini, kami ingin memastikan kondisi sebenarnya dan mendorong penegakan aturan yang tegas," ujarnya.

 

Menurut peraturan yang berlaku, setiap pembangunan atau modifikasi gedung, termasuk penambahan lantai, wajib memiliki PBG. Tanpa izin tersebut, pembangunan dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, penghentian pekerjaan, hingga perintah pembongkaran gedung sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

 

Dalam sidak itu juga diketahui bahwa pihak pemilik atau pengembang belum memiliki perizinan yang sah. Namun untuk mengelabui publik, pemilik atau pengembang memasang spanduk izin lama, yakni IMB tahun 2017 lalu.

 

Foto : Kondisi Gedung Pasca Usai Sidak Anggota Komisi 3 DPRD Kota Batam 

Setelah melakukan pemeriksaan di lapangan, anggota DPRD akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dan Dinas Cipta Karya serta Tata Ruang (DCKTR) Kota Batam untuk melakukan tindak lanjut. 


Langkah yang akan diambil termasuk verifikasi dokumen perizinan, pemberian teguran resmi, dan pengawasan agar pembangunan yang tidak memenuhi syarat segera dihentikan atau dilakukan proses legalisasi.

 

"Kami berharap dengan adanya sidak ini, seluruh pelaku pembangunan dapat lebih memperhatikan prosedur perizinan. Tujuan utama kami adalah untuk mengawasi pembangunan menjadi lebih teratur, aman, dan sesuai dengan rencana pembangunan yang telah ditetapkan," pungkas Arlon. ( RED

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update