Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengerukan Bauksit di Laguna Residen II Piayu Resahkan Warga,Kuat Dugaan Tidak Memiliki Izin Operasional

Jumat | Januari 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T08:21:39Z
Foto : Pengerukan Bauksit di Seputaran Laguna Residen II Piayu

Batam, radarberita.id - Aktifitas pengerukan Bukit berupa tanah bauksit di seputaran Laguna Residen II Piayu di wilayah hukum Polsek Sei Beduk menjadi sorotan publik, kuat dugaan pengerukan tersebut tidak memiliki izin legalitas Cut and Fill dari pihak BP Batam dan Dinas terkait lainnya sehingga berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan sekitar serta meresahkan warga. Sabtu (21/06/2026)


Adapun kegiatan tersebut berjalan dengan mulus tanpa ada hambatan ,hingga saat ini belum ada tindakan dari pihak-pihak terkait, diduga luput dari pantauan pihak berwajib 


Awak Media radarberita.id berusaha mengumpulkan informasi dengan mengkonfirmasi salah satu supir Truk," Saya hanya pekerja bang mengantar tanah saja,coba tanya pengawas kerjanya bang" ,ucapnya


Dari Pantauan dilapangan terlihat Lori berjibaku bermuatan tanah bauksit lalu lalang tanpa ada penutup tanah/terpal sehingga membuat pengguna lalu lintas terganggu oleh gumpalan debu - debu yang mengepul dari kendaraan yang melaju.


Perlu diketahui proyek pematangan lahan atau pemotongan bukit di suatu lokasi harus memiliki izin dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) serta izin Cut and Fill ,seperti UKL-UPL dari BP Batam dan Dinas Terkait Lainnya.


Adapun pasal yang bisa mengenai Pertambangan diatur pada Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)


Kemudian Pasal 67 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup berbunyi "Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup" dan Pasal 109 berbunyi "Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).


Hingga berita ini diterbitkan Awak media ini masih berusaha mengkonfirmasi Kapolsek Sei Beduk dan Pihak Perusahaan serta Pihak-pihak terkait agar bisa meminimalisir kerugian negara yang dilakukan oleh Oknum Pengusaha. ( RED )

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update