![]() |
| Bea cukai Batam memamerkan hasil tangkapan narkoba kepada wartawan. |
Kepala BC Batam, Zaky Firmansyah menyampaikan bahwa kasus pertama terjadi pada hari Rabu, 29 Oktober 2025 di Pelabuhan Internasional Batam Center. Petugas mencurigai seorang penumpang kapal MP Citra Legesi 5 dari Stulang Laut, Malaysia. Pria berinisial MM (46), WNI asal Kediri, terlihat gelisah.
Kemudian dilakukan pemeriksaan lanjutan dan observasi Unit K-9 menemukan indikasi modus inverter, yaitu narkotika disembunyikan di rongga tubuh bagian belakang. Hasil pemeriksaan medis menemukan 9 bungkusan latex, terdiri dari 236 gram sabu dan 256 butir ekstasi.
MM mengaku menjadi kurir karena desakan ekonomi dan dijanjikan upah Rp50 juta oleh seseorang berinisial MT. Ia rencananya membawa barang tersebut ke Lombok. MM diserahkan ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk proses hukum.
Selanjutnya pada kasus kedua, terjadi pada Kamis, 13 November 2025. Zaky mengungkapkan saat patroli laut Bea Cukai Batam menggunakan kapal BC 15029 di perairan Tanjung Sauh. Petugas menemukan sebuah tas selempang hitam mengapung. Di dalamnya terdapat 3 korset dan 9 bungkus sabu dengan berat total 1.029,3 gram. Barang bukti diserahkan ke BNN Kepri.
“Dari dua penindakan ini, total barang bukti yang diamankan mencapai 1.265,42 gram sabu dan 256 butir ekstasi, dengan estimasi mampu menyelamatkan 6.600 jiwa dan menghemat potensi biaya rehabilitasi hingga Rp11 miliar,” ujar Zaky.
Beliau pun menegaskan aksi ini merupakan bukti komitmen bersama Bea Cukai, BNN, Kepolisian, Kejaksaan, dan seluruh penegak hukum dalam memerangi penyelundupan narkotika di Kepri yang rawan menjadi jalur transit internasional.
Polresta Barelang Amankan Kontainer Bermuatan Ballpress dengan Gembok Bea Cukai
Kapolresta Barelang Kombes Pol Zainal Arifin memimpin penggerebekan aktivitas bongkar muat kontainer bermuatan barang impor bekas (ballpress) di kawasan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Penggerebekan dilakukan tim gabungan Polresta Barelang di sebuah lokasi bongkar muat di Jalan Pelabuhan Sagulung. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati proses pembongkaran kontainer yang memuat berbagai barang impor bekas, mulai dari pakaian, perabot rumah tangga, hingga perlengkapan lain.
![]() |
| Kepolisian Polresta Barelang dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang mengamankan sejumlah kontainer Ballpress dengan Gembok Bea Cukai di daerah Sagulung Batam. |
Lima truk yang diamankan:
• Mitsubishi Fuso BP 8237 EA
• Mitsubishi Fuso BP 9734 ZB
• Mitsubishi Fuso BP 8251 DQ
• Hino BP 8289 DU
• Hino BP 8227 DU
“Benar, saya sendiri yang memimpin penangkapan kontainer berisi baju bekas impor atau ballpress, perabot bekas, dan barang-barang lain. Semua barang bukti telah kita amankan di Polresta Barelang,” ujar Zainal Arifin saat dikonfirmasi, Sabtu (8/11/2025) sore.
Polisi masih melakukan pendataan terhadap barang yang disita serta memeriksa para terduga untuk menelusuri asal-usul barang dan jaringan distribusinya. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan langkah penindakan berikutnya.
Polresta Barelang juga menemukan gembok berlogo Bea Cukai terpasang pada kontainer yang digerebek di kawasan Sagulung, Sabtu (8/11/2025) lalu. Red
Dikutip dari sejumlah sumber.

