Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Novel Penyiram Baswedan Dituntut 1 Tahun, Kinerja Jaksa Disorot

Minggu | Juni 14, 2020 WIB Last Updated 2020-06-14T05:38:37Z

JAKARTA-  Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) menilai Jaksa tidak objektif saat meminta perlindungan penyiraman udara penyadap keras KPK Novel Baswedan penjara satu tahun. Tuntutan yang diberikan oleh jaksa diberikan terlalu rendah.

"Kami menganggap Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang melaporkan kasus penyiraman udara keras terhadap Novel Baswedan tidak obyektif dalam melihat fakta-fakta yang terbukti, terbukti dari bantuan Tuntutan yang diminta Jaksa Penuntut Umum tidak sesuai dengan fakta yang ditampilkan. oleh jaksa adalah Pasal 353 Ayat 2 KUHP padahal jika melihat akibat yang ditimbulkan, hukuman semestinya di jerat Pasal 355 Ayat 1 KUHP. " Kata Dhandy Teguh Wakil Ketua Garda Tipikor Fakultas Hukum Unhas.

Diketahui, pasal 353 ayat 1 dan 2 KUHP yang digunakan oleh JPU berbunyi:

1. Penganiayaan dengan rencana lebih dulu, diancam dengan penjara paling lama empat tahun.

2. Jika melakukan hukuman luka-luka berat, maka hukuman bersalah penjara paling lama tujuh tahun.

Sementara, Pasal 355 ayat 1 KUHP berbunyi:  Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana sebelumnya, diancam dengan hukuman penjara paling lama dua belas tahun.

Dhandy, menilai ada kejanggalan dalam merespons jaksa. Dibutuhkan, Dhandy senang kejasaan perlu dilakukan evaluasi.
"Komisi Kejaksaan harus disetujui Jaksa Penuntut Umum yang mengganti kasus Novel Baswedan," kata Dhandy.

Dhandy berharap putusan hakim bisa lebih berat daripada merespons JPU. "Majelis Hakim harus melakukan petita ultra dalam memberikan putusan terhadap terdakwa penganiayaan Novel Baswedan," kata Dhandy.

Diketahui, dua penyerang Novel, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis dituntut jaksa dengan hukuman 1 tahun penjara. Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

×
Berita Terbaru Update