![]() |
| Foto: pelaku dugaan penipuan inisial MS |
Batam, radarberita.id – Kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kini semakin menjadi sorotan positif, salah satunya mendapatkan apresiasi tinggi dari masyarakat. Salah satu warga Batam, Melati Tobing (46), secara terbuka memuji dedikasi dan hasil kerja yang ditunjukkan oleh jajaran kepolisian karena telah berhasil membekuk pelaku dugaan penipuan dan penggelapan uang yang merugikan dirinya.
Dari keterangan Melati kepada radarberita.id, peristiwa ini bermula ketika pelaku dengan inisial MS menghubunginya dan bahkan datang langsung ke kediamannya.
Saat itu, MS meminta bantuan dana dengan alasan akan digunakan untuk membuka usaha. Merasa kasihan dan tak tega melihat permintaan tersebut, Melati akhirnya bersedia membantu.
“Pertama kali saya berikan dana sebesar Rp23.000.000 sekitar pukul 10.00 WIB. Tidak sampai sore harinya, MS kembali meminta bantuan sebesar Rp450.000 lagi,” kata Melati kepada beberapa awak media, Senin (04/05).
Sebagai bentuk kesepakatan, kedua belah pihak membuat perjanjian tertulis di atas kertas bermaterai. Dalam perjanjian itu, MS berjanji akan mengembalikan seluruh dana yang diterimanya dalam jangka waktu dua minggu.
Namun, saat masa pengembalian tiba, janji itu tak kunjung dipenuhi. Saat Melati mencoba menghubungi, MS beralasan baru saja jatuh dari tangga sehingga mengalami cedera dan tidak dapat beraktivitas sebagaimana biasa.
Dua hari berselang, Melati bahkan sempat menawarkan bantuan agar MS segera berobat, namun pesan dan ajakan itu tak pernah mendapat tanggapan.
Kecurigaan pun mulai muncul di benak Melati. Selama beberapa hari, nomor telepon MS tidak dapat dihubungi sama sekali. Bahkan saat Melati berusaha mendatangi tempat tinggalnya, rumah tersebut dalam keadaan kosong dan tidak ada penghuni.
Merasa ditipu dan dirugikan, Melati akhirnya melaporkan peristiwa itu ke kepolisian pada Kamis, 14 Agustus 2025. Laporan resmi itu tercatat dengan nomor STTLP/279/XII/2025/SPKT/Polsek Batam Kota/Polresta Barelang/Polda Kepri, dengan nilai kerugian yang tercatat sebesar Rp23.450.000.
Namun, Melati mengungkapkan bahwa kerugian yang sesungguhnya jauh lebih besar. Menurut catatan pembukuannya, sebelum peristiwa yang dilaporkan itu, MS telah menggunakan uang miliknya yang jumlahnya mencapai kurang lebih sekitar Rp30.000.000.
Kabar menggembirakan akhirnya datang pada Sabtu malam, 2 Mei 2026.
Pihak kepolisian memberitahukan bahwa MS telah berhasil diamankan dan saat ini sedang dalam proses penanganan hukum.
Menyikapi perkembangan kasus ini, Melati menyampaikan harapannya agar seluruh dana miliknya yang digunakan oleh MS dapat dikembalikan sepenuhnya.
Ia juga meminta agar proses hukum yang berjalan dapat ditangani secara profesional oleh aparat penegak hukum.
“Sederhana saja harapan saya, uang saya harus dikembalikan semuanya. Selama ini, saya dan suami bahkan terpaksa meminjam uang ke bank hanya untuk menutupi keperluan dan mengembalikan dana yang sempat dipinjam dari keluarga,” tegasnya.
Ia kembali menegaskan rasa terima kasihnya kepada kepolisian.
“Saya sangat berterima kasih atas bantuan dan upaya yang telah dilakukan pihak kepolisian dalam menangani masalah yang saya alami ini,” ujarnya.
Melati menambahkan, niat awalnya hanya ingin membantu agar MS dapat mewujudkan rencana membuka usaha. Namun, niat baik itu justru dibalas dengan sikap yang tidak bertanggung jawab, di mana pelaku enggan mengembalikan uang yang seharusnya menjadi hak miliknya.
Hingga berita ini diturunkan, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap seluruh fakta dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
