Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Riuh Ricuh Seruan "Copot" Kepala Sekolah SMKN 8 Batam Gertakan Belaka, Celotehan Insan Tak Beretika

Kamis | Mei 07, 2026 WIB Last Updated 2026-05-06T17:51:57Z
Moh Zainal Arifin, Tokoh Muda Sagulung

Batam, radarberita.id - Riuh ricuh seruan keras yang menuntut agar jabatan Kepala Sekolah SMKN 8 Batam segera "dicopot" sungguh tak punya alasan yang mendasar, seperti celotehan insan tak beretika, hanya karena persoalan administrasi kepengurusan komite yang sejatinya masih bisa diselesaikan melalui mekanisme musyawarah dan aturan yang berlaku.

 

Menyikapi hal tersebut, Moh.Zainal Arifin, salah seorang tokoh muda Sagulung mengatakan, Sangat disayangkan terjadi polemik yang berkepanjangan terkait masalah pemilihan ketua komite sekolah SMKN 8 Yang mungkin di anggap ada salah secara administrasi.


Menurut Zainal, Seruan untuk mencopot jabatan kepala sekolah SMKN 8 Batam yang disampaikan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Kelurahan Sei Pelunggut, Lamarudut Situmorang, itu dinilai gertakan belaka,terdengar sangat berlebihan dan terkesan arogan karena tidak sesuai dengan etika berdemokrasi."Ujar Zainal.


Lanjutnya lagi, Harus kita pahami bersama Pencopotan kepala sekolah merupakan tindakan administratif serius yang mempengaruhi rekam jejak, karier, dan status kepegawaian (ASN/PNS) yang bersangkutan.


Pencopotan hanya dibenarkan jika berdasarkan temuan pelanggaran serius, seperti praktik pungutan liar (pungli), korupsi, atau pelanggaran kode etik berat," Ujar Zainal pada awak media Kamis (6/5) Malam.


"Permendikdasmen No 7 Tahun 2025, kepala sekolah dapat diberhentikan jika penilaian kinerjanya di bawah "baik" selama dua tahun berturut-turut, bukan karena desakan sesaat."


Pemberhentian harus melalui mekanisme resmi, termasuk pemeriksaan oleh Inspektorat atau Dinas Pendidikan dan rekomendasi berdasar, bukan sewenang-wenang." Terang Zainal.


Pencopotan tanpa dasar yang kuat (tanpa pembuktian) dapat merusak profesionalisme, menciptakan ketidakstabilan di sekolah, dan merugikan manajemen pendidikan secara keseluruhan.


Oleh karena itu, tuntutan pencopotan yang tidak didukung bukti pelanggaran hukum, etika, atau kinerja, dinilai sebagai tindakan berlebihan yang kontraproduktif bagi profesionalisme kependidikan."Tegas Zainal.


"Sah-sah saja permintaan pencopotan itu disampaikan ketika dianggap sudah cukup sarat dan unsurnya terpenuhi"


Ketika di tanya perlunya kepanitiaan pemilihan komite sekolah, Zainal menjelaskan, sepanjang yang saya pahami pembentukan panitia pemilihan (atau panitia ad hoc) dalam pemilihan ketua komite sekolah sangat dianjurkan dan mungkin bisa dikatakan wajib, untuk menjamin proses yang demokratis dan akuntabel.


Panitia dibentuk untuk mengatur persyaratan, proses pemilihan, dan menjaga netralitas agar pemilihan berjalan sah dan akuntabel.


Anggota dan pengurus komite sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orang tua atau wali siswa.


Susunan pengurus komite ketua, sekretaris dan bendahara dipilih dari dan oleh anggota melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara.


Zainal menegaskan, Walaupun Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tidak secara eksplisit menyebutkan kata "panitia pemilihan" di batang tubuhnya, namun proses "dipilih secara akuntabel dan demokratis" menuntut adanya panitia penyelenggara yang objektif agar hasil pemilihan diakui sah.


Persoalan kepengurusan komite sekolah ini dapat diselesaikan secara musyawarah dan mufakat tanpa harus saling menjatuhkan atau mengeluarkan statment yang kurang baik.


Pihak sekolah sendiri harus bisa berlaku bijak dalam menyelesaikan setiap persoalan, Pihak sekolah juga diharapkan tetap bisa fokus pada kegiatan belajar mengajar dan pelayanan terbaik bagi siswa."Tutup Zainal. (Red)

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update