Karimun, radarberita.id - Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPRD Kabupaten Karimun dilaksanakan sebagai respons atas tuntutan dari para pedagang ayam terkait kebijakan tata kelola pasar. Pertemuan ini mempertemukan pihak legislatif, perwakilan pedagang, asosiasi , serta jajaran Direktur Perusahaan Daerah (Perusda/Perumda Bumi Berazam Jaya) di Ruangan Pansus Kantor DPRD Karimun, Rabu (5/8/2026).
Dalam RDP tersebut agenda utama difokuskan untuk membahas aspirasi dan keberatan para pedagang ayam mengenai pembatasan area jualan, serta dugaan adanya praktik asosiasi ilegal atau monopoli sepihak yang dinilai mengancam keberlangsungan mata pencaharian pedagang di pasar.
Dua orang pedagang ayam, Pandu Wahyuda dan Muhammad Imam Bayu yang berjualan di Blok-B (basah/kering) Pasar Puan Maimun meminta kepada Perusda dan
Komisi II DPRD Kabupaten Karimun
untuk melakukan peninjauan ulang keputusan Perusahaan Daerah (Perusda) , ujarnya.
"Keputusan Perumda Bumi Berazam Jaya
ini sebagai bentuk protes terhadap kebijakan larangan izin berjualan ayam oleh oknum yang mengatasnamakan asosiasi di area tersebut telah membuat dirinya tidak berjualan lagi, ungkapnya.
Pandu Wahyuda menilai keputusan yang dikeluarkan oleh Perusda tersebut diambil secara sepihak tanpa melibatkan ruang dialog bersama para pedagang yang terdampak langsung.
"Hal yang menjadi pokok perhatian saya adanya keputusan yang diambil secara sepihak oleh Perusda atas tuntutan dari asosiasi ataupun pedagang lain, terkait pelarangan izin berjualan ayam di Blok-B Pasar Puan Maimun," terangnya.
Pandu menyayangkan sikap Perusda Karimun yang menetapkan aturan tanpa mendengar pendapat, penjelasan, maupun hak tanggapan dari pihak pedagang kecil yang selama ini menggantungkan hidupnya di pasar tersebut.
"Kebijakan ini juga dituding bersifat diskriminatif karena hanya mempertimbangkan kepentingan sepihak tanpa melihat realita kondisi usaha di lapangan,"ucapnya.
Menurutnya, aktivitas berjualan ayam di Blok-B Pasar Puan Maimun merupakan salah satu sumber mata pencaharian utama yang sangat krusial untuk menopang perekonomian dan kesejahteraan keluarga.
" Kita meminta wakil rakyat untuk meninjau kembali keputusan tersebut demi melahirkan solusi yang adil dan tidak merugikan keberlangsungan usaha para pedagang kecil di Kabupaten Karimun, “ ungkapnya.
Sementara itu, Ketua DPC Patriot Karimun ( Patron) Karimun, Andi Acok yang hadir dalam RDP tersebut menilai asosiasi yang terbentuk di Pasar Puan Maimun dinilai tidak sah karena dibentuk tanpa melibatkan perwakilan pedagang lama maupun blok lama.
Selain itu, Pengelola pasar menjadikan satu -satunya acuan kebijakan, padahal belum mewakili seluruh warga pasar, sehingga dapat menimbulkan diskriminasi dan persaingan yang tidak sehat terhadap pedagang yang sudah berusaha bertahun tahun, paparnya.
Andi Acok menegaskan bahwa kebijakan yang hanya mengikuti keinginan asosiasi yang belum mewakili semua pihak, apalagi dibentuk tanpa partisipasi luas tidak memiliki kekuatan hukum yang sah dan bertentangan dengan prinsip negara hukum yang adil .
"Pengelola pasar Perusda/Perumda Bumi Berazam Jaya memiliki kewajiban netralitas dan tidak boleh tunduk pada kepentingan kelompok semata", tegasnya.
Ia berharap melalui fungsi mediasi ini, DPRD berkomitmen untuk meninjau aturan yang dikeluarkan oleh Perusda agar tidak bersifat diskriminatif dan mencari solusi terbaik demi kesejahteraan ekonomi masyarakat pasar Puan Maimun, pungkasnya.(JN)
