Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengerukan Bukit Diduga Ilegal Masif di Sungai Binti, Diduga Dikendalikan Pengusaha yang Sudah Tersangkut Perusakan Mangrove

Rabu | Agustus 05, 2026 WIB Last Updated 2026-08-05T11:13:06Z
Foto : Lokasi Pengerukan bukit di Belakang Kawasan industri candi bentar Sei binti

Batam, radarberita.id – Aktivitas pengerukan bukit dan pemotongan lahan berlangsung secara besar-besaran di wilayah Kelurahan Sungai Binti, tepatnya di belakang kawasan industri Candi Bentar, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Kegiatan ini memicu kecurigaan mendalam warga, mengingat tidak ditemukannya tanda-tanda resmi proyek maupun dokumen legalitas di lokasi, meskipun terpampang papan pengawasan milik BP Batam.

 

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi pada Selasa malam, 4 Agustus 2026, pengerukan dilakukan menggunakan alat berat. Terlihat berderet armada truk pengangkut tanah berjenis roda sepuluh yang sibuk keluar-masuk lokasi untuk memuat material tanah hasil galian.

 

Satu-satunya tanda yang dipasang di area kerja hanyalah papan peringatan milik BP Batam bertuliskan: "Alokasi Lahan ini dalam pengawasan BP Batam". Namun, plang identitas proyek, nama pelaksana kegiatan, nomor izin, maupun rencana pemanfaatan lahan sama sekali tidak ditemukan.

 

Ironisnya, informasi yang dihimpun di lapangan, aktivitas pemotongan lahan ini diduga dikendalikan oleh seseorang berinisial DS. Diketahui DS mengendalikan dua korporasi, yaitu PT Tunas Makmur Sukses dan PT Sri Indah Barelang, yang diduga melakukan pematangan lahan secara ilegal di kawasan hutan lindung.

 

Berdasarkan pemberitaan sejumlah media, DS kini menghadapi perkara hukum di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan perusakan Hutan Lindung Mangrove Tanjung Gundap, Sagulung, seluas sekitar 6 hektar. Pengusaha tersebut berstatus sebagai terdakwa namun tidak ditahan.

 

Warga sekitar memastikan pekerjaan telah berlangsung lebih dari satu bulan. Cara kerja pihak pelaksana dinilai mencurigakan dan kerap berpindah-pindah lokasi.

 

Ketiadaan plang proyek dan bukti legalitas memicu kekhawatiran warga. Mereka menduga kuat kegiatan ini tidak memiliki izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang dari BP Batam selaku otoritas pengelola wilayah. Warga khawatir aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi, hingga banjir di sekitar pemukiman.

 

"Mereka sudah sebulan lebih bekerja, siang dan malam Pak. Kami yakin mereka tidak memiliki legalitas, karena mereka sering berpindah-pindah lokasi seperti ini dan tidak pernah memasang plang proyek sama sekali," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

 

Warga menuntut pihak berwenang agar tidak menutup mata. "Kami sangat berharap pihak terkait segera menindak tegas para pelaku agar tidak bertindak sewenang-wenang melakukan pemotongan lahan. Kami pun memiliki lahan garapan di sini," tegas warga tersebut.

 

Penelusuran lebih lanjut menemukan, tanah hasil pengerukan bukit diangkut dan diduga dijual untuk kegiatan penimbunan di lokasi lain, yakni kawasan sekitar Marina. Di lokasi itu, lahan yang diduga merupakan aliran sungai kini telah disulap menjadi daratan; sejumlah sisi aliran sungai masih terlihat belum tertimbun.

 

Foto : Lokasi Penimbunan di sekitar wilayah Marina

Sama halnya lokasi pemotongan, di lokasi penimbunan pun tidak ditemukan plang proyek maupun keterangan identitas pemilik lahan.

 

Tim investigasi menemui seorang pekerja yang mengaku sebagai petugas pemeriksa di lokasi penimbunan. Ketika dimintai keterangan, pria bernama Yopi menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik maupun nama perusahaan pelaksana.

 

"Saya tidak tahu siapa pemilik lokasi ini, bahkan nama perusahaannya pun saya tidak tahu. Lebih baik Bapak berkomunikasi dengan Pak Elfin, beliau adalah koordinator lapangan di sini," ujar Yopi singkat.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari BP Batam maupun instansi terkait mengenai status izin dan legalitas kedua kegiatan pemotongan serta penimbunan lahan tersebut.(Red)

×
Berita Terbaru Update