Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pernyataan Tegas PLN Karimun Bakal Tindak Kabel Provider di Tiang PLN

Senin | Juli 06, 2026 WIB Last Updated 2026-07-06T07:10:31Z

Karimun, radarberita.id - Manager PLN ULP Tanjung Balai Karimun Ahmad Subhan Hadi mengeluarkan peringatan keras dan perintah penertiban tegas terhadap seluruh provider internet (fiber optik) ilegal yang memanfaatkan tiang listrik PLN tanpa izin resmi. 


Langkah ini diambil demi keselamatan publik, estetika kota, dan perlindungan aset negara dalam keterangannya kepada media ini, Senin (6/7/2026).


Berikut pernyataan tegas dari Kepala/Pimpinan PLN (Persero ) ULP Tanjung Balai Karimun sebagai berikut: 


"Kami beritahukan kepada pemilik jaringan kabel optik yang berada di aset PLN yang tidak memiliki izin yang sah, bahwa kabel optik tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dan dapat menyebabkan gangguan pada jaringan listrik serta berpotensi membahayakan masyarakat umum. 


Maka dari itu kami beritahukan kepada pemilik kabel optik/TV kabel dan sejenisnya yang memasang kabel di aset milik PLN agar :


• Pemasangan kabel optik yang dilaksanakan saat ini diaset adalah ILEGAL dan tindakan melawan hukum. 


• Provider untuk segera MENGHENTIKAN pekerjaan dan/atau MEMINDAHKAN seluruh aset jaringan telekomunikasi yang ada di aset PLN.


• PLN Tanjung Balai Karimun MELARANG segala bentuk usaha dan pekerjaan jaringan telekomunikasi termasuk didalamnya penarikan kabel optik dan alat-alat terkait hal tersebut yang memanfaatkan aset PLN tanpa izin.


• Setiap kegiatan pemanfaatan aset PLN yang berhubungan non ketenagalistrikan termasuk didalamnya pemasangan kabel optik dapat menghubungi ke PLN Icon Plus Batam yang beralamat di Gedung Graha Pena, Jl. Ahmad Yani, Tering, Kecamatan. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau 29444, Indonesia.


• Petugas PLN Tanjung Balai Karimun akan MENETRIBKAN jaringan telekomunikasi ilegal, termasuk didalamnya kabel optik dan aset terkait hal tersebut karena mengancam keselamatan masyarakat dan pekerjaan petugas PLN dilapangan.


Manager PLN ULP Tanjung Balai Karimun Ahmad Subhan Hadi menegaskan kepada seluruh perusahaan penyedia layanan internet (provider) bahwa tiang listrik adalah infrastruktur khusus milik negara untuk menyalurkan energi listrik, bukan fasilitas umum yang bisa dipakai gratis tanpa izin.


"Pemasangan kabel fiber optik secara liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan jiwa masyarakat, berisiko memicu korsleting, serta mengganggu keandalan pasokan listrik," ujarnya.


Dalam keterangannya, Manager PLN (Persero) ULP Tanjung Balai Karimun menyampaikan kabel provider yang terbukti menempel di tiang PLN tanpa Perjanjian Kerja Sama (PKS) resmi akan langsung di turunkan dari tiang PLN.


"Kami tidak akan menoleransi bisnis komersial yang mengabaikan regulasi, merusak tata ruang, dan menaruh risiko keselamatan di pundak masyarakat. 

Patuhi aturan, atau jaringan Anda kami tertibkan!"tegasnya. (JN)

×
Berita Terbaru Update