Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Diduga Perekrutan Ilegal PT MMS, Puluhan Warga Batam Berangkat Kerja ke Singapura Malah Dicap Hitam

Rabu | September 09, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T00:04:10Z

Batam, radarberita.id — Puluhan warga Batam yang berharap bekerja di galangan kapal Singapura justru tertimpa musibah. Mereka menjadi korban dugaan pengiriman tenaga kerja tidak resmi oleh PT Multi Marine Sukses (PT MMS). Bukannya diterima bekerja, tiba di pelabuhan Singapura paspor mereka langsung ditahan dan dicatatkan dalam daftar hitam imigrasi negara tersebut.

 

Para korban menyebut telah dibekali surat jalan oleh PT MMS sebelum diberangkatkan secara bertahap sepanjang Agustus 2026. Namun setibanya di perbatasan Singapura, petugas imigrasi langsung menolak keberadaan mereka karena tidak memiliki izin kerja maupun visa resmi.

 

Salah satu korban, Ro, menceritakan perusahaan memberangkatkan lima orang pada 11 Agustus 2026 secara mendadak. Mereka hanya dibekali surat jalan. Pihak yang mengurus keberangkatan bernama Hamdan, sementara perwakilan mitra di Singapura bernama Kumar, warga negara Bangladesh/India.

 

"Sampai di Singapura, kami langsung ditanya visa dan izin kerja. Kami tidak diberikan apa-apa oleh perusahaan. Petugas menyatakan kami masuk secara ilegal, paspor ditahan, lalu dicap hitam atau dimasukkan daftar larangan masuk," ungkap Ro di lokasi kantor PT MMS, Rabu (9/9/2026).

 

Yang memprihatinkan, meski kasus ini telah berlangsung lebih dari sebulan, PT MMS disebut tetap memberangkatkan gelombang kedua dan ketiga. Nasib mereka sama: ditolak, paspor dicap hitam, lalu dipulangkan.

 

"Kami datang ke sini memohon agar nama kami dibersihkan. Kalau paspor sudah kena daftar hitam, peluang kami bekerja ke negara lain tertutup sepenuhnya," tegas Ro.

 

Korban lain, Si, diberangkatkan pada 18 Agustus 2026. Ia menceritakan begitu tiba di pelabuhan, dokumen langsung diperiksa. Karena tidak ada izin kerja, mereka dinyatakan masuk secara tidak sah.

 

"Barulah Hamdan dari PT MMS datang menjemput dan memulangkan kami ke Batam. Namun kerusakan sudah terjadi — paspor kami terlanjur dicap hitam," ujar Si.

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT MMS belum memberikan tanggapan meski telah dihubungi melalui nomor yang tertera pada surat jalan yang diberikan kepada para korban. Dalam dokumen tersebut tercantum nama PT Multi Marine Sukses dan A.S Rainbow Marine & Offshore PTE LTD sebagai pihak terkait.

 

Melanggar Aturan Jaminan Perlindungan

 

Praktik pengiriman tenaga kerja tanpa izin resmi tegas melanggar ketentuan yang berlaku. Sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, setiap perekrutan dan penempatan tenaga kerja ke luar negeri wajib memiliki izin tertulis dari Kementerian Ketenagakerjaan serta terdaftar di Dinas Tenaga Kerja setempat.

 

Tanpa dokumen tersebut, pengiriman pekerja dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perdagangan orang atau perekrutan ilegal dengan ancaman hukuman berat.

 

Para korban memohon agar Imigrasi Batam, Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, dan Kementerian Ketenagakerjaan segera menindaklanjuti kasus ini. Selain menyelidiki dugaan pelanggaran, mereka juga meminta bantuan agar status paspor yang telah dicatatkan dalam daftar hitam dapat dipulihkan.

 

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan tegas bagi masyarakat: setiap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi dan lengkap harus diwaspadai, karena berisiko menimbulkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki dalam waktu singkat. ( Tim )

×
Berita Terbaru Update