![]() |
| Potret Kantor Rexvin Batam . Sumber : Google |
Batam, radarberita.id - Pengembang properti bernama Rexvin kini tengah menjadi sorotan karena diduga melakukan pembohongan publik serta ingkar janji terhadap konsumennya.
Kasus ini bermula ketika konsumen atas nama Okta Parsadanta Barus merasa kecewa lantaran janji yang ditawarkan, saat transaksi untuk pembelian satu unit rumah tidak pernah dipenuhi hingga saat ini.
Berdasarkan informasi yang diterima, pada saat pemasaran dan penandatanganan perjanjian, pihak marketing yang bernama Erni dan manajemen Rexvin secara tegas menjanjikan adanya keringanan berupa potongan cicilan sebesar Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) selama 6 (enam) bulan untuk pembelian kredit perumahan Grand Avenue Park di Kecamatan Batuaji.
Promo tersebut menjadi salah satu faktor penentu bagi Okta Parsadanta Barus untuk membeli unit properti tersebut. Setelah sekian lama dinanti dan upaya perundingan yang dilakukan beberapa waktu yang lalu dikantor Rexvin bersama Business Unit Manager Rexvin Batam, Richka Sirait , perwakilan pihak Bank CIMB, dan Marketing Rexvin Erni.
Namun sayangnya, hingga menjelang jatuh tempo pembayaran berjalan, janji manis itu tidak kunjung direalisasikan. Pihak pengembang justru menghindar, memberikan alasan yang berbelit - belit dan tidak memberikan solusi jelas, sehingga tindakan ini dinilai sebagai bentuk wanprestasi dan penipuan terhadap konsumen.
![]() |
| Foto : Tulisan Tangan Marketing yang menuliskan promo-promo yang didapatkan sebagai pegangan konsumen atas promo yang berlaku |
Okta menyatakan kekecewaan yang mendalam terhadap sikap dari pihak Rexvin yang sejauh ini dinilai tidak profesional dan ternyata promo hanya kebohongan belaka, bahkan Okta menyebutkan bahwa ini adalah salah satu contoh developer yang tidak bertanggungjawab di kota Batam.
"Jujur saya bang, salah satu alasan utama saya ambil perumahan ini, ya karena promo yang dijanjikan tersebut. Saya menjadi tertarik dan pada hari itu juga saya langsung memberikan uang booking fee nya," terang Okta, (07/04/2026).
Tabrak UU No. 8 Tahun 1999 dan UU No. 1 Tahun 2011
Tindakan yang dilakukan oleh pihak Rexvin ini jelas-jelas melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pertama, pengembang terindikasi melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Secara spesifik, pihak pengembang telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f yang melarang pelaku usaha membuat pernyataan tidak benar serta menawarkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan janji yang telah ditentukan dalam iklan, promosi, atau perjanjiannya.
"Menjanjikan potongan cicilan namun tidak ditepati merupakan bentuk pelanggaran perlindungan konsumen. Konsumen berhak menuntut ganti rugi dan pelaku usaha bisa dijerat dengan pidana penjara maupun denda maksimal Rp 2 Miliar sesuai Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen," jelas pengamat hukum.
Selain itu, pengembang juga dinilai tidak mengindahkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, khususnya Pasal 150. Pasal ini mengatur mengenai sanksi administratif bagi pengembang yang melakukan pelanggaran dalam pengelolaan perumahan, termasuk di dalamnya perilaku yang merugikan masyarakat konsumen.
Konsumen Siap Tempuh Jalur Hukum
Hingga berita ini diturunkan, Okta Parsadanta Barus menyatakan kekecewaannya mendalam atas sikap developer yang dianggap tidak profesional dan merugikan secara finansial.
"Saya membeli karena tergiur promo yang mereka tawarkan sendiri, tapi saatnya dibayarkan justru diingkari. Ini jelas pembohongan publik," tegas Okta.
Konsumen kini sedang mempersiapkan langkah - langkah hukum mulai dari pengiriman Somasi, hingga melaporkan kasus ini Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen ( BPSK ) dan instansi terkait lainnya agar pihak pengembang properti "nakal" bertanggung jawab atas promo yang dijanjikan.
Hingga saat ini, pihak Management pengembang Rexvin belum berhasil dimintai keterangan terkait keluhan konsumen Okta Parsadanta Barus. (Red)

