![]() |
| Foto Kepala K U A ( Kantor Urusan Agama ) Kecamatan Sagulung Rudiansyah S.H.I , M.H. |
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah seorang warga bernama Intan mengaku dirugikan karena buku nikahnya yang sudah diterbitkan dan terdaftar resmi ditarik kembali oleh pihak KUA. Ia juga menduga bahwa dari kantor yang sama telah diterbitkan dua buku nikah atas nama satu laki-laki dengan dua wanita yang berbeda pada tahun yang sama, serta menuduh adanya praktik percaloan atau jual beli buku nikah di instansi tersebut.
Dalam klarifikasinya, Rudiansyah menjelaskan secara singkat mengapa bisa terbit dua buku nikah dengan satu pria yang sama dan dengan wanita berbeda. Ia menerangkan bahwa pada saat itu pendaftaran online sedang error dan lantas mengambil langkah mencetak secara manual. Setelah sistem kembali normal, terdeteksi bahwa atas nama Al-Hamid Rachmadani sudah menikah.
"Dikarenakan terdeteksi si pria ternyata sudah berstatus menikah makanya kami menarik kembali buku nikahnya. Dan sementara ini mereka berstatus nikah siri" terang Rudi.
"Untuk saat ini buku nikah tersebut kami tahan, dan selanjutnya kalo ibu itu ingin memiliki buku nikah yang resmi tentunya harus memenuhi sejumlah persyaratan sesuai aturan" tambahnya.
Ia juga menambahkan, KUA Kecamatan Sagulung pastinya akan membantu masyarakat yang memang membutuhkan legalitas pernikahan dan tentunya harus tetap memenuhi prosedur dan aturan yang berlaku.
"Minimal persyaratan yang harus dipenuhi ibu Intan yakni adanya surat pernyataan Poligami Al-Hamid Rachmadani yang diterbitkan oleh Pengadilan Agama, barulah bisa diselesaikan dengan kekeluargaan" tutupnya. (Red)
