
Potret ABC Mart Kala Malam dipenuhi Pengunjung dan Penikmat Mikol dan Miras
Batam, radarberita.id - Sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku terhadap pelaku yang mengonsumsi minuman keras di tempat umum telah diatur dalam undang-undang KUHP terbaru tahun 2026.
Berdasarkan Pasal 316 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, disebutkan bahwa setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain dapat dipidana dengan denda paling banyak kategori II
Adapun denda maksimal yang dimaksud mencapai Rp10.000.000 (sepuluh juta rupiah). Aturan ini ditegaskan sebagai upaya menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat di ruang publik.
Namun, aturan ini terkesan tidak berlaku di depan ABC Mart yang berlokasi di Komplek Ruko ABC, Kelurahan Sagulung Kota, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Dimana, pemilik ABC Mart menyewakan beberapa lapak stand untuk pedagang makanan dan minuman di depan kiosnya pada malam hari.
Sehingga, di depan ABC Mart setiap malam selalu rame jadi tempat berkumpul kawula muda dengan puluhan kursi dan meja di areal parkir serta bahu jalan untuk duduk bersantai.
Namun, suasana tersebut menimbulkan keresahan terhadap warga sekitar dan juga pengguna jalan. "Pengunjung jadinya parkir di jalan. Kita harus pelan-pelan kalau lewat dari sini malam-malam," kata seorang pekerja saat melintas. Jumat. 3 April 2026.
Celakanya, ditempat tersebut para pengunjung juga terlihat nongkrong sambil menikmati minuman alkohol (Mikol) dan minuman keras yang dibeli dari ABC Mart.
"Sudah berlangsung lama seperti ini bang, karena di ABC Mart ada minuman alkohol dan minuman keras dijual. Sering yang nongkrong disini minum sampai mabuk," kata salah-satu warga yang juga tinggal di kawasan Ruko ABC.
Usut punya usut, pemilik usaha ABC Mart adalah salah-satu pejabat aktif di BP Batam inisial DP. Saat dikonfirmasi, ia membenarkan bahwa ABC Mart adalah miliknya dan berterimakasih karena merasa dibantu untuk mempresentasikan ABC Mart sebagai tempat tongkrongan yang aman buat penggandrung mikol dan miras.
"Ooo, terimakasih banyak pak," tulisnya melalui kontak WhatsAppnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan klarifikasi apakah tempat tersebut sudah mendapatkan "restu" dari pengawasan pihak kepolisian. Pewarta memberikan informasi ke Polsek Sagulung melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris S.H, dan menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidaklah benar.
"Gak betul itu," jawabnya.
Perlu diketahui, penjualan minuman beralkohol (mikol/miras) di Batam diatur ketat berdasarkan Perda No. 19 Tahun 2001 dan dilarang keras dijual di warung/kios kaki lima.
Secara garis besar, perizinan edar dan masuknya mikol ke Batam berada di bawah Badan Pengusahaan (BP) Batam.
Terkait dengan Perizinan SKP (Untuk Toko) dan SKPL (Untuk yang berjualan bisa minum ditempat) dalam hal ini Pemerintah Kota Batam hanya memiliki kewenangan 2 golongan yang dibolehkan dalam penjualan minuman beralkohol yaitu golongan b dan c.
Dalam Perpres 74 Tahun 2013. Perwako Batam No 08 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu dijelaskan bahwa untuk golongan A Kadar Etil Alkohol 5 persen. Golongan B Kadar Etil Alkohol 5-20 persen. Golongan C Kadar Etil Alkohol 20-45 persen.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait belum berhasil dimintai keterangan. (Red)