![]() |
| Speedboat penumpang yang tengah melakukan pengisian bahan bakar jenis pertalite di pelabuhan rakyat tanjung riau sekupang |
Batam, radarberita.id - Di balik hiruk-pikuk aktivitas bongkar muat dan penurunan penumpang di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, tersembunyi praktik penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi yang berpotensi membahayakan nyawa orang karena resiko kebakaran.Tim investigasi menemukan fakta di lapangan, sebuah speedboat pengangkut penumpang rute antar-pulau terlihat tengah mengisi bahan bakar jenis Pertalite — yang seharusnya tidak diperuntukkan bagi sektor pelayaran — dengan modus operandi memanfaatkan surat rekomendasi dari Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.
Pantauan di lokasi, sebuah mobil pick-up berwarna hitam terlihat parkir tepat di pinggir dermaga beton, dekat dengan kapal kayu. Di bak mobil tersebut, teronggok puluhan jerigen putih berisi cairan bensin Pertalite.
Tampak seorang pria paruh baya menggunakan kaos hitam, menggunakan penutup wajah dengan cekatan memindahkan selang dari jerigen yang satu ke jerigen berikutnya dan dialirkan ke dalam tangki speedboat yang akan berlayar. Proses pengisian dilakukan secara terbuka namun seolah-olah dijaga kerahasiaannya dari petugas berwenang, padahal aktivitas ini berlangsung siang hari di area publik pelabuhan.
Saat tim investigasi mendekat dan menanyakan alasannya berani menggunakan Pertalite yang jelas-jelas bukan jenis bahan bakar standar untuk kapal penumpang komersial kepada pria tersebut yang enggan menyebutkan identitas maupun nama kapal yang ia urus. Dengan nada berhati-hati, ia mengaku tidak berani melakukan hal tersebut jika tidak ada "payung hukum" berupa surat resmi.
"Iya bang,, kami tak berani kalo tak menggunakan surat rekomendasi. Dan di surat rekom itu dah ada tertera nama kapalnya. Kami ambil minyak dari Pom Bensin Tanjung Riau." ucap pria itu singkat dan bergegas menyelesaikan pekerjaannya.
Pernyataan pria tersebut mengonfirmasi dugaan kuat bahwa surat rekomendasi yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kota Batam menjadi kunci dan alat utama yang melindungi praktik ilegal ini. Berdasarkan peraturan yang berlaku, Pertalite sebagai BBM bersubsidi peruntukannya sangat ketat, yaitu hanya untuk kendaraan bermotor jalan raya, alat pertanian, serta kapal penangkap ikan skala kecil atau kapal bermesin tempel. Sementara itu, kapal penumpang komersial seperti speedboat di Pelabuhan Tanjung Riau, wajib menggunakan jenis bahan bakar Minyak Diesel Laut (MDO) atau Biosolar, bukan bensin.
Fakta ini tentunya memantik pernyataan publik, bagaimana sebenarnya integritas pihak terkait dalam pengawasan dan penertiban aktivitas tersebut, padahal hal itu dilarang tegas dalam peraturan BPH Migas serta Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008.
Selain salah sasaran, ditemukan juga indikasi data yang tidak terverifikasi. Banyak surat rekomendasi diterbitkan atas nama kapal-kapal yang sebenarnya tidak memenuhi syarat, bahkan ada yang datanya fiktif, namun tetap disetujui dan ditandatangani pejabat berwenang. Tidak hanya itu, kuota jumlah BBM yang diberikan pun dinilai tidak masuk akal dan jauh melebihi kebutuhan wajar operasional kapal, yang mengindikasikan adanya keuntungan pribadi dengan cara menimbun atau menjual kembali sisa BBM subsidi tersebut ke pasar gelap.
Dari sisi keselamatan, praktik ini sangat berbahaya. Penggunaan Pertalite pada mesin kapal yang tidak dirancang khusus akan menimbulkan risiko ledakan dan kebakaran besar di tengah laut. Risiko ini semakin tinggi karena bahan bakar diangkut menggunakan jerigen plastik yang rentan pecah atau panas, disimpan di atas kendaraan terbuka, lalu dipindahkan secara manual di tengah kerumunan masyarakat yang berada di sekitar dermaga. Padahal, aturan keselamatan pelayaran melarang keras penggunaan bahan bakar berbasis bensin yang mudah menguap dan terbakar untuk kapal pengangkut penumpang.
Secara hukum, surat rekomendasi yang diandalkan para pelaku tersebut sebenarnya tidak memiliki kekuatan hukum sebagai izin penggunaan BBM. Surat itu hanya bersifat administratif dan pertimbangan, namun dalam praktiknya disalahartikan dan disalahgunakan oleh oknum di Dishub maupun pihak pemilik kapal sebagai alasan sah untuk mendapatkan BBM subsidi yang murah. Lebih parahnya, muncul dugaan kuat surat rekomendasi ini diperjualbelikan melalui perantara atau calo dengan harga yang tidak sedikit, menjadikan praktik ini sarang pungutan liar dan pelanggaran korupsi di tubuh dinas terkait.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas pengisian Pertalite menggunakan jerigen dari mobil pick-up di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau masih terus berlangsung, bahkan dilakukan setiap hari.
Publik menanti langkah tegas aparat penegak hukum dan pihak berwenang untuk menghentikan praktik ini, menindak tegas oknum yang terlibat, serta memulihkan ketertiban dan keselamatan pelayaran di perairan Batam dan Kepulauan Riau. (Red)

