Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Publik Minta Usut dan Tindak Pelaku Cut and Fill Yang Diduga Tidak Memiliki Izin di Wilayah Jalan Trans Barelang

Minggu | Maret 01, 2026 WIB Last Updated 2026-03-01T04:17:48Z

Foto : Aktivitas Cut and Fill yang Diduga Ilegal bereda di Seputaran Jalan Trans Barelang

Batam, radarberita id - Terdapat dugaan kuat aktivitas pengerjaan tanah jenis cut and fill yang dilakukan secara ilegal di kawasan jalur trans Barelang, Provinsi Kepulauan Riau. Dugaan ini diperkuat dengan tidak adanya terpasang plang pengerjaan proyek ,menunjukkan kegiatan tersebut belum memiliki izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) serta tidak menyusun Dokumen Upaya Pemeliharaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai peraturan yang berlaku.


Merujuk pada Perda Kota Batam No. 1 Tahun 2019 tentang Penataan Ruang: Menyebutkan bahwa setiap proyek pembangunan (termasuk cut and fill) yang memiliki izin dari pemerintah kota harus menyediakan informasi publik terkait proyek tersebut. Salah satu bentuknya adalah pemasangan plang informasi.

 

Pantauan investigasi awak media ( 27/02 ), kegiatan yang diduga telah berlangsung selama beberapa minggu terakhir ini mencakup penggalian tanah (cut) dan pengisian lahan (fill) di lokasi yang menjadi bagian dari kawasan yang memiliki peran penting dalam ekosistem lokal serta sebagai area strategis bagi konektivitas wilayah. 


Tanpa izin yang sah dan kajian dampak lingkungan yang komprehensif, aktivitas ini berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti erosi tanah, gangguan sistem drainase, kerusakan habitat flora dan fauna lokal, serta risiko kerusakan pada infrastruktur sekitarnya.


Awak media ini mencoba menggali informasi dari seorang penjaga lahan yang namanya tidak mau disebutkan.Dalam keterangannya,lahan tersebut sudah pernah di datangi oleh wakil walikota Batam Ibu Li Claudia Chandra.


"Saat kedatangan ibu Wawako ,plang BP Batam yang terpasang itu disuruh lepaskan gak boleh dipasang" jelas si penjaga.


Perlu ditegaskan bahwa praktik cut and fill yang tidak sesuai standar tidak hanya membahayakan kelestarian lingkungan dan keamanan masyarakat, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Peraturan Walikota Batam No. 12 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembangunan Bangunan dan Sarana Prasarana. Langkah antisipatif dan pengawasan yang ketat dari semua pihak terkait menjadi kunci untuk memastikan setiap proyek pembangunan berjalan secara bertanggung jawab, sejalan dengan kepentingan jangka panjang kota Batam dan kesejahteraan warganya.


Publik meminta atensi Bp Batam dan Pihak - pihak terkait agar dapat segera mengusut dan menindak pelaksana proyek cut and fill yang diduga tidak memiliki izin tersebut.


Hingga berita ini di unggah,awak media berupaya untuk mengkonfirmasi BP Batam dan DLH atau pun pihak-pihak terkait guna mendapatkan informasi terkait proyek ini. ( LATURE )

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update