Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Gudang BBM Diduga Ilegal Leluasa Beroperasi di Wilayah Sagulung, Dimanakah Aparat Penegak Hukum ?

Senin | Maret 09, 2026 WIB Last Updated 2026-03-13T11:14:20Z

Foto : Tampak dari depan gerbang lokasi gudang BBM ilegal di Kel sei binti sagulung

Batam, radarberita.id - Tim investigasi media mendapati sebuah gudang yang diduga kuat menjadi lokasi penimbunan dan transaksi ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar yang berlokasi di bilangan kavling saguba di Kelurahan Sei Binti, Kecamatan Sagulung Kota Batam,Minggu (07/03/2026)


Temuan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena keberadaan gudang di dekat pemukiman padat penduduk bisa berpotensi membahayakan warga sekitar, Pasalnya lokasi gudang penimbunan BBM tersebut merupakan jalan akses yang sering dilalui oleh masyarakat Sagulung, bahkan aroma solar yang menyengat tercium bila melewati gudang BBM ini.


Salah seorang warga yang berinisial RO, menuturkan bahwa gudang tersebut sudah cukup lama beroperasi, bahkan aktivitas sering berlangsung baik itu siang maupun malam.

Foto : Aktivitas Gudang BBM ilegal yang membuat resah warga 

"Kami warga disini merasa resah dengan adanya gudang BBM di tempat kami ini bang, yang kami takutkan jika ada kebakaran bang." ungkap RO


Gudang minyak ilegal adalah tempat penampungan atau penyimpanan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang beroperasi tanpa izin resmi dari pemerintah, melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Kegiatan ini dapat berupa penimbunan BBM bersubsidi, pengolahan minyak mentah secara sederhana (illegal drilling), atau mungkin pengoplosan BBM.


Bahaya dan Dampak
Kegiatan gudang minyak ilegal menimbulkan berbagai risiko serius, antara lain, Ancaman Keselamatan, apalagi Lokasi gudang ilegal berada didekat permukiman warga dan sangat rentan terhadap insiden kebakaran dan ledakan hebat, yang dapat menyebabkan korban jiwa dan kerusakan properti,Kerusakan Lingkungan.

Foto : Tampak 2 Mobil Tanki berlogo Solar Industri Parkir di halaman Gudang BBM ilegal

Tumpahan atau pembuangan limbah minyak yang tidak tepat menyebabkan pencemaran tanah, air, dan udara yang parah, merusak ekosistem dan sumber penghidupan masyarakat.



Negara tidak mendapatkan keuntungan berupa pajak atau bagi hasil dari kegiatan ilegal ini, sehingga merugikan keuangan negara secara signifikan.


Para pelaku yang terlibat dalam aktivitas gudang minyak ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia.


Pasal yang umum digunakan adalah Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dan ditambahkan dalam Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.


Pihak berwenang, seperti Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kementerian ESDM, Aparat Penegak Hukum (APH) harus melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap praktik ilegal ini, termasuk penggerebekan dan penyitaan barang bukti.


Jangan terkesan, Aparat Penegak Hukum (APH) seolah olah menutup mata dengan adanya aktivitas tersebut, apakah ini yang dinamakan kebal akan hukum bagi mafia solar yang ada di Kota Batam ini.


Jelas di atur dalam UU migas, Setiap orang yang menyalagunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah di penjara paling lama 6 (enam) Tahun.atau denda paling tinggi RP 60.000.000.000.00 (Enam Puluh Miliyar) Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang NO 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi, yang sanksi pidananya diatur Pasal 55 UU Migas.


Hingga berita ini di unggah,Tim masih mencari tahu pihak-pihak yang bertanggungjawab atas aktifitas serta keberadaan gudang penimbunan BBM jenis solar yang diduga ilegal tersebut.


Dan Redaksi radarberita.id berupaya mengkonfirmasi Aparat Penegak Hukum yang berwenang, harapannya kepada Bapak Kapolda Kepri melalui jajarannya dapat segera mengambil langkah tegas untuk menindak aktivitas gudang penimbunan yang diduga ilegal dan sangat merugikan negara. (Red)

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update