
Foto : Kantor DPRD Provinsi Kepulauan Riau
Tanjungpinang, radarberita.id – Dugaan praktik penyimpangan dalam pengelolaan dana Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) kini tengah menjadi sorotan tajam publik. Sejumlah elemen masyarakat mulai menyuarakan kegelisahan terkait penggunaan dana aspirasi tersebut yang dinilai tidak transparan dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Indikasi Ketidaksesuaian di Lapangan
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya indikasi ketidaksingkronan antara anggaran yang dikucurkan dengan realisasi fisik program di lapangan. Beberapa proyek yang didanai melalui skema Pokir diduga mengalami penggelembungan harga (markup), pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, hingga adanya dugaan "setoran balik" dari pelaksana proyek kepada oknum tertentu.
Dana Pokir, yang seharusnya bertujuan untuk menyerap aspirasi konstituen demi pembangunan daerah, ditengarai justru dijadikan ladang untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Desakan kepada Aparat Penegak Hukum (APH)
Menanggapi kabar burung yang semakin kencang tersebut, sejumlah aktivis antikorupsi di Kepulauan Riau meminta Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri maupun Kepolisian Daerah (Polda) Kepri, untuk tidak tinggal diam.
"Kami meminta APH segera melakukan penyelidikan menyeluruh. Jangan menunggu laporan resmi jika sudah ada indikasi kuat yang meresahkan masyarakat. Dana Pokir adalah uang rakyat, bukan uang pribadi anggota dewan," ujar salah satu koordinator lapangan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat yang enggan disebutkan namanya.
Ia menambahkan bahwa transparansi adalah kunci. Menurutnya, publik berhak mengetahui ke mana saja aliran dana tersebut dan apakah benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat luas di pulau-pulau.
Respon Pihak Terkait
Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat DPRD Provinsi Kepri maupun pimpinan DPRD belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. Namun, beberapa narasumber internal menyebutkan bahwa proses pengusulan hingga pelaksanaan Pokir sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Harapan Masyarakat
Masyarakat Kepri berharap agar pengawasan terhadap dana-dana aspirasi seperti Pokir ini diperketat di masa mendatang. Pengawasan yang lemah dinilai menjadi pintu masuk utama terjadinya korupsi kolusi, dan nepotisme (KKN).
Jika terbukti ditemukan adanya kerugian negara, masyarakat mendesak agar siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu, harus diproses secara hukum demi memberikan efek jera dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi legislatif. ( RED )