Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Benarkah Tokoh Politik Aktor Rokok Ilegal Bebas Beredar di Batam Bahkan di Kepulauan Riau?

Kamis | Maret 12, 2026 WIB Last Updated 2026-03-12T04:47:39Z

Foto : Rokok Non Cukai PSG dan T3

Batam, radarberita.id – Publik menyoroti peredaran rokok non-cukai dengan merk seperti PSG, Manchester, T3, serta berbagai merk lainnya yang peredarannya di Kota Batam bahkan di wilayah Kepulauan Riau sulit terbendung.Kondisi ini membuat publik mengajukan tuduhan bahwa perdagangan ilegal tersebut diduga mendapatkan akses yang dibuka oleh pihak yang disebut sebagai "orang kuat" dan berperan sebagai salah satu tokoh politik, serta mempunyai pengaruh besar di Kota Batam.


Hal ini memantik adanya dugaan dikaitkan dengan proyek lumbung dana politik yang diberikan kepada para dalang yang mengelola jalur distribusi.

 

Dugaan ini muncul setelah masyarakat menilai bahwa pihak berwenang belum mampu memberantas sepenuhnya peredaran rokok non-cukai di wilayah ini, meskipun telah dilakukan beberapa kali operasi penindakan.


Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berkomitmen untuk memberantas peredaran rokok ilegal melalui jajarannya, namun komitmen tersebut dinilai tidak maksimal terlaksana.


Celakanya, razia dan penyitaan rokok non cukai yang dilakukan oleh petugas hanya menyasar kepada para pedagang-pedagang kecil tanpa mampu memberikan tindakan berarti kepada distributor besar. 

Foto : Rokok Non Cukai Manchester 
Rokok non-cukai merupakan barang ilegal yang tidak melalui proses pemungutan pajak dan pemeriksaan mutu standar, sehingga dapat menyebabkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan membahayakan kesehatan konsumen.

 

Seorang warga Batam yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, "Rokok-rokok tersebut masih mudah ditemukan di beberapa warung dan tempat lain. Padahal sudah sering ada operasi, tapi sepertinya tidak kunjung selesai. Banyak yang mengira ada kekuatan tertentu yang melindungi mereka " jelasnya,. Kamis (12/03/2026).


Dia menduga, peredaran rokok non cukai merk PSG, Menchester,T3 itu diketahui pihak Bea Cukai, termasuk aparat. “Lemahnya pengawasan, dugaan cawe-cawe aparat, serta faktor sosial-ekonomi kerap disebut sebagai penyebab maraknya peredaran rokok non cukai merek PSG,” pungkasnya.


Untuk diketahui, Rokok non-cukai atau rokok polos adalah jenis rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai resmi, yang melanggar Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 dan merugikan negara. Meskipun harganya jauh lebih murah, rokok ini ilegal, dan pelaku yang memperjualbelikan terancam sanksi pidana serta denda.


Harga rokok ilegal bisa 40% hingga separuh lebih murah dibandingkan rokok legal. Hal ini terjadi karena produsen rokok ilegal tidak membayar cukai, PPN hasil tembakau, dan pajak rokok, sehingga biaya produksi jauh lebih rendah. ( Red )

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update