Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Aktivitas Bongkar Muat di "Pelabuhan Tikus" Dapur 12 Bebas Beroperasi, Bea Cukai Batam Kemana?

Selasa | Maret 03, 2026 WIB Last Updated 2026-03-03T01:37:16Z

Foto : Awak Media Memantau Aktivitas Pelabuhan Tikus Dapur 12 Milik Manan

Batam, radarberita.id – Temuan berupa aktivitas bongkar muat barang yang diduga ilegal di kawasan Kampung Tua Dapur 12, pada hari Senin (02/03/2026). Kegiatan tersebut terlihat masif dan diperkirakan telah berjalan dalam waktu lama, dengan menggunakan fasilitas yang dikenal sebagai "pelabuhan tikus".

 

Selama pengamatan, tim media mencatat bahwa bongkar muat barang dilakukan secara teratur, terutama pada malam hari hingga dini hari, bahkan aktivitas juga berlangsung di siang hari.Tim media mengalami kesulitan untuk akses masuk, pasalnya di tempat itu ada gerbang menuju pelabuhan yang selalu ditutup.


Berbagai jenis barang yang tidak dapat diidentifikasi secara jelas dilihat dibongkar dari Kontainer dan kemudian dimuat ke kapal-kapal kayu yang tidak memiliki tanda pengenal resmi.Tak hanya dari kontainer, mereka juga menggunakan lori-lori besar untuk melangsir barang-barang ke pelabuhan.


Celakanya, setiap aktivitas bongkar muat di pelabuhan itu tanpa adanya pihak dari Bea Cukai Batam untuk memeriksa barang yang dikeluarkan dari wilayah Batam.


Tindakan melakukan bongkar muat barang di pelabuhan diduga tidak resmi ini dapat menyebabkan kerugian besar bagi negara, antara lain hilangnya penerimaan negara dari bea dan cukai, serta gangguan pada ketertiban perdagangan yang sah. 


Selain itu, aktivitas semacam ini juga berpotensi menjadi sarana penyebaran barang berbahaya, barang palsu, atau barang yang tidak memenuhi standar keamanan.

 

Ketika ditanya terkait lokasi tersebut, seorang pria yang mengaku sebagai pemilik area tersebut tidak bersedia menjelaskan soal izin pelabuhan dan kelengkapan dokumen yang sah untuk kegiatan bongkar muat barang yang berlangsung.

 

"Kami melihat pola yang konsisten dalam aktivitas ini. Sepertinya ada sistem yang terorganisir untuk menggerakkan barang-barang tersebut tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku," ujar salah satu warga yang bermukim di sekitar pelabuhan tersebut.

 

Perlu diketahui, berdasarkan aturan yang berlaku, aktivitas bongkar muat barang di pelabuhan tidak resmi atau pelabuhan tikus jelas melanggar peraturan hukum Indonesia. Berikut adalah undang-undang dan peraturan yang mengatur hal ini:

 

- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan: Sebagai payung hukum utama, pasal 102 menjelaskan bahwa barang yang dimasukkan ke daerah pabean tanpa melalui tempat pemeriksaan pabean dan tanpa pemberitahuan kepada pejabat bea dan cukai dianggap sebagai penyelundupan. Sedangkan pasal 103 menetapkan sanksi pidana penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi pelaku penyelundupan. Selain itu, pasal dalam UU ini juga mengatur bahwa seluruh barang impor wajib dibongkar di kawasan pabean, kecuali ada izin khusus dari bea dan cukai.


- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayaran dan pelabuhan laut, yang menyatakan bahwa pelabuhan harus memiliki izin operasional dan berada dalam pengawasan yang sesuai. Pelabuhan yang tidak tercantum dalam Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN) dan tidak memiliki izin tidak diizinkan beroperasi.


- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 50 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelabuhan Laut: Menetapkan bahwa hanya pelabuhan yang tercantum dalam RIPN dan telah memperoleh izin operasional yang boleh berjalan. Kementerian Perhubungan juga telah memperketat pengawasan dan menghimbau masyarakat untuk melaporkan pelabuhan tidak berizin.


Hingga berita ini diterbitkan, awak media sedang berupaya mengkonfirmasi temuan ini kepada pihak terkait seperti Kementerian Perhubungan, Bea dan Cukai, serta Aparat Penegak Hukum (APH) . 


Selain itu, tim media juga mengimbau agar pihak berwenang segera melakukan pengawasan dan menindak secara tegas terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum tersebut untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di wilayah pelabuhan dan perairan Indonesia. ( Red

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update