![]() |
| Foto : Lokasi Penimbunan Pesisir Pantai Pulau Galang Baru Jembatan 6 Barelang |
Aktifitas reklamasi atau penimbunan di kawasan pesisir pantai barelang jembatan 6 galang Kota Batam Kepulauan Riau (Kepri) menyimpan misteri kejelasan legalitas kini menjadi sorotan,pasalnya aktifitas tersebut berpotensi merusak ekosistem mangrove dan mengancam keberlangsungan biota pesisir.
Pantauan di lapangan menunjukkan sebagian area pesisir telah ditimbun material tanah dan batu,Jumat ( 30/01). Di lokasi tersebut juga tampak pembangunan struktur penahan berupa susunan batu dan cor beton di bibir laut.
Perubahan kontur pantai terlihat cukup signifikan. Garis pantai mulai maju ke arah laut, sementara kawasan mangrove masih berdiri tidak jauh dari area penimbunan. Kondisi ini memicu kekhawatiran akan dampak lingkungan yang ditimbulkan.
Hasil penelusuran awak media, aktifitas reklamasi tersebut,diduga dilakukan tanpa izin yang sah oleh pemilik lahan.
Kepada radarberita.id,Pemerhati Lingkungan sekaligus Ketua LSM Alarm Kota Batam,Antoni mengatakan pemanfaatan ruang laut dan reklamasi pantai tidak bisa dilakukan secara serampangan. Semua harus mengikuti peraturan perundang-undangan.Setiap kegiatan reklamasi wajib mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL). Tanpa dokumen tersebut, aktivitas penimbunan dinilai ilegal,pungkasnya
"Reklamasi yang dilakukan tanpa kajian dan izin dapat menimbulkan berbagai dampak lingkungan, mulai dari kekeruhan air laut, hilangnya biota pesisir, meningkatnya risiko banjir, hingga rusaknya ekosistem mangrove, Seharusnya ini ditindaklanjuti oleh Dinas Kelautan , karena dampaknya langsung terhadap ekosistem laut" tambahnya.
Di lokasi penimbunan,awak media menemui pengawas lapangan bernama Ijas dan mengkonfirmasi perihal perizinan aktifitas reklamasi tersebut.Ijas menjelaskan bahwa sebenarnya penimbunan ini telah mengantongi izin lengkap.
"Kami gak berani jalan bang kalo izinnya gak lengkap,semua izin ada koq" ungkapnya.
"Gini aja bang,,kalo abang mau kejelasan silahkan abang temui aja pemilik lahan atau pengelolanya"tegasnya.
Lebih lanjut Ijas menyebutkan perwakilan dari pemilik lahan atau pengelola diketahui berinisial Ar dan Ab.
Hingga berita ini diunggah, awak media masih berupaya mengumpulkan informasi tentang kepemilikan lahan dan mengkonfirmasi pihak terkait guna mengetahui kejelasan perizinan aktifitas penimbunan tersebut. ( LATURE )
