![]() |
| Foto : Rokok Non Cukai Manchester |
Klaim tersebut disampaikan oleh salah satu pihak yang disebut sebagai pengelola, yang menyatakan bahwa seluruh aktivitas terkait Rokok Manchester telah dihentikan dan diarahkan untuk mendukung program MBG.
Namun, pernyataan ini justru menimbulkan pertanyaan serius dan kecaman publik, mengingat sumber dana tersebut berasal dari rokok tanpa pita cukai yang diduga kuat melanggar hukum.
Menurut pengamat kebijakan publik, jika benar dana dari rokok ilegal digunakan untuk program MBG, maka hal ini merupakan preseden berbahaya dalam penegakan hukum.
“Tidak ada satu pun dasar hukum yang membenarkan hasil dari aktivitas ilegal digunakan untuk program negara. Sekalipun tujuannya sosial, sumbernya tetap melanggar hukum,” ujar seorang pengamat.
Publik menilai, narasi membantu program MBG berpotensi menjadi tameng moral untuk mengaburkan praktik kejahatan cukai yang selama ini merugikan negara.
Bea Cukai dan Negara Dipertanyakan
Munculnya informasi ini juga memicu sorotan tajam terhadap Bea dan Cukai serta instansi terkait.
Pasalnya, rokok non-cukai Manchester diduga telah beredar cukup lama tanpa penindakan tegas, bahkan kini diklaim hasilnya dimanfaatkan untuk program nasional.
Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran sistematis, atau setidaknya lemahnya pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di lapangan.
Di sisi lain, industri rokok legal yang taat aturan harus menanggung beban cukai tinggi dan regulasi ketat.
Sementara rokok ilegal non-cukai justru dapat beroperasi bebas dan kini mengklaim berkontribusi pada program negara, sebuah ironi dalam sistem keadilan fiskal.
“Yang patuh ditekan, yang melanggar malah mencari legitimasi,” kata sumber lain.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada klarifikasi resmi dari Bea Cukai maupun instansi pelaksana program MBG terkait kebenaran klaim tersebut.
Publik mendesak agar dilakukan penelusuran aliran dana, dibuka status hukum Rokok Manchester,
serta ditegaskan bahwa program negara tidak boleh dibiayai dari hasil pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara, apakah hukum benar-benar ditegakkan, atau justru bisa dinegosiasikan atas nama program sosial. ( RED )
