![]() |
| Foto : Reklamasi Laut Tanjung Tritip Luput Dari Pengawasan Pemerintah |
Batam, radarberita.id – Aktivitas reklamasi laut yang diduga berlangsung di kawasan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam, kian memicu tanda tanya besar publik. Hingga kini, status perizinan kegiatan penimbunan laut tersebut tidak pernah dijelaskan secara terbuka, baik terkait izin reklamasi maupun dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Pantauan radarberita.id di lapangan menunjukkan material tanah ditimbun secara intensif ke area perairan, dengan alat berat beroperasi di lokasi. Namun, ketika dikonfirmasi oleh awak media, para pekerja di lokasi memilih bungkam dan enggan memberikan keterangan apa pun terkait siapa penanggung jawab kegiatan maupun legalitas proyek tersebut.
Salah seorang pekerja yang ditemui di lokasi bahkan langsung menghentikan aktivitasnya dan menghindari wartawan, sementara pekerja lainnya memilih diam dan mengaku “hanya bekerja” tanpa mengetahui urusan perizinan. Sikap tertutup ini justru memperkuat dugaan bahwa aktivitas reklamasi tersebut bermasalah secara administratif dan hukum.
Kondisi ini menambah keresahan masyarakat pesisir Tanjung Uma yang menilai pembiaran aktivitas reklamasi tanpa kejelasan izin merupakan bentuk kelalaian pengawasan dari pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kalau semua resmi, seharusnya tidak ada yang ditutup-tutupi. Pekerja saja tidak berani bicara. Ini makin menimbulkan kecurigaan,” ujar seorang warga setempat.
Reklamasi laut tanpa izin tidak hanya berpotensi merusak ekosistem perairan, tetapi juga mengancam mata pencaharian nelayan tradisional serta melanggar ketentuan hukum yang mengatur wilayah pesisir dan lingkungan hidup.
Masyarakat mendesak Pemerintah Kota Batam, BP Batam, Dinas Lingkungan Hidup, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi, memeriksa legalitas perizinan, dan menghentikan aktivitas apabila terbukti tidak sesuai aturan.
Hingga berita ini diterbitkan, tidak satu pun pihak perusahaan atau instansi berwenang memberikan klarifikasi resmi, sementara aktivitas reklamasi di kawasan Tanjung Tritip diduga masih terus berlangsung.
Publik kini menunggu sikap tegas negara. Apakah hukum akan ditegakkan, atau praktik reklamasi yang diduga ilegal kembali dibiarkan berjalan di atas penderitaan lingkungan dan masyarakat pesisir? ( RED )
