Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pengusaha Muda Putra Siregar Ditangkap: Berstatus Tahanan Kota

Selasa | Juli 28, 2020 WIB Last Updated 2020-07-28T14:27:51Z
Foto Screnshot Istagram Penangkapan Oleh Bea dan Cukai Jakarta. 

Jakarta - Putra Siregar, pemilik gerai ponsel PS Store ditetapkan sebagai tersangka berstatus tahanan kota.

"Pemilik toko. Ownernya PS Store," kata Kasi Bimbingan Kepatuhan dan kehumasan Kanwil Bea dan Cukai Jakarta, Ricky M. Hanafie, Selasa (28/7/2020), seperti dilansir dari Tirto.

Putra Siregar yang juga seorang Youtuber ini diduga melanggar Pasal 102 huruf f dan Pasal 103 huruf g UU 17/2006 tentang Kepabeanan. Putra diduga melakukan tindak pidana peredaran barang-barang ilegal.

"Ada informasi dari masyarakat, kami tindaklanjuti dan ternyata kedapatan di salah satu toko itu, ada barang-barang HP yang tidak diberitahukan dokumen kepabeanan," ungkap Ricky yang juga mengatakan bahwa kasus ini terjadi di dua gerai PS Store, yakni di wilayah Cililitan dan Tangerang.

Sejumlah barang bukti yang turut disita bernilai Rp1,76miliar, dengan rincian Uang tunai hasil penjualan sejumlah Rp61,3juta, Uang tunai senilai Rp500juta, Rumah senilai Rp1,150miliar, Rekening bank senilai Rp50juta.

"Sekarang jadi tahanan kota selama 20 hari," ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Timur (Kejari Jaktim), Ady Wira Bhakti.

Dikatakan Ady, pihaknya sendiri telah menerima pelimpahan berkas kasus Putra dari Bea Cukai Jakarta.

"Barang bukti ada di kami, ada di ruang barang bukti kejaksaan," kata Ady.

"Penyerahan barang bukti dan tersangka tersebut merupakan salah satu bentuk komitmen Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara. Ke depannya, Kanwil Bea Cukai jakarta akan terus berusaha melindungi industri dalam negeri sehngga penerimaan negara dapat optimal," demikian rilis Kanwil Bea Cukai jakarta dalam akun Instagram @bckanwiljakarta, Selasa (28/7/2020) siang.

Atas kasus ini, Putra Siregar terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 8 tahun dan/atau pidana denda paing sedikit Rp100juta dan paling banyak Rp5miliar.

Video Klarifikasi

Sementara itu, Putra Siregar dalam video yang disiarkannya secara langsung di Sosial media Facebook, mengaku dijebak pada tahun 2017 silam saat memulai bisnis di Jakarta.

Melalu live di sosial media Facebook Selasa (28/07/2020) sekitar pukul 04.30 WIB Putra Siregar membuat klarifikasi terkait dirinya jadi tersangka Kanwil Bea Cukai Jakarta.

“Nantinya saya akan klarifikasi dan menyiapkan videonya,” sebut Putra.

“Mohon doa dan dukungannya supaya lancar,” imbuh Putra. (wowbabel)
×
Berita Terbaru Update