PADANG- Seorang Pria berinisial TD (41) tega menghamili anak kandungnya sendiri di Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar). TD menggauli ekor yang masih tersisa 16 tahun sejak akhir November 2019.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Dian Nugraha Hyang Batara Wasida Putra Sakti mengatakan, polisi telah menagkap tersangka. TD berhasil mencoba untuk menggantikan dirimu.
"Tersangka sudah kita amankan Jumat kemarin, saat menunggu kendaraan yang akan dipindahkan pulang. Yang mau ganti pulang," kata Dian Nugraha kepada Detikcom, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Dian, tersangka sebelumnya pernah ikut diri ke Pekanbaru, Riau sejak beberapa bulan yang lalu. Namun dua hari terakhir ia terpantau di kampung halamannya, sehingga bisa diamankan sebelum dipindahkan ke Payakumbuh.
Tersangka bersama melengkapi barang bukti kini diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Tersangka dijerat pasal yang disusun dengan pasal tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Kapolres Padang Pariaman, AKBP. Dian Nugraha Hyang Batara Wasida Putra Sakti mengatakan, polisi telah menagkap tersangka. TD berhasil mencoba untuk menggantikan dirimu.
"Tersangka sudah kita amankan Jumat kemarin, saat menunggu kendaraan yang akan dipindahkan pulang. Yang mau ganti pulang," kata Dian Nugraha kepada Detikcom, Sabtu (13/6/2020).
Menurut Dian, tersangka sebelumnya pernah ikut diri ke Pekanbaru, Riau sejak beberapa bulan yang lalu. Namun dua hari terakhir ia terpantau di kampung halamannya, sehingga bisa diamankan sebelum dipindahkan ke Payakumbuh.
Tersangka bersama melengkapi barang bukti kini diamankan di Mapolres Padang Pariaman. Tersangka dijerat pasal yang disusun dengan pasal tentang pencabulan dan perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
