Karimun , radarberita.id– Perselisihan panjang terkait harta benda peninggalan keluarga di Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, akhirnya menemui titik terang. Sengketa tanah warisan sebanyak 15 jalur yang berlokasi di Desa Sebele berhasil diselesaikan secara damai melalui forum mediasi yang digelar pada Rabu (21/10/2026).
Langkah ini berhasil menyatukan kembali persepsi para ahli waris yang selama ini sempat berselisih paham mengenai hak kepemilikan dan batas lahan pusaka tersebut.
Proses mediasi yang dihadiri oleh seluruh perwakilan ahli waris berlangsung alot. Jalannya forum ini disaksikan langsung oleh Camat Belat Bambang Firmanto, Kepala Desa Penarah Abdul Rahman, Kepala Desa Sebeleh Abdul Latif, serta Perwakilan KUA Desa Belat Daud. Selain itu, proses tersebut turut mendapat pendampingan dari organisasi media Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) dan dua media lainnya.
Objek yang dibahas dalam mediasi merupakan tanah warisan seluas sekitar 15 jalur di Desa Sebele yang berasal dari peninggalan almarhum Matsah. Guna memperjelas hak kepemilikan, para pihak memaparkan kembali silsilah keluarga dan hubungan para ahli waris dari almarhum Matsah dan almarhumah Jamilah.
Pasangan tersebut diketahui memiliki dua orang anak yang kini telah meninggal dunia, yaitu Saerah dan Abdah:
• Garis Keturunan Saerah: Tercatat memiliki anak bernama Abdullah, Sabarudin (meninggal tanpa keturunan), Kamariah, Salmah, dan Zaharah. Dari almarhum Abdullah, lahir enam orang anak yaitu Alia, Hasbullah, Erni Yusnita, Suriadi, Endi Firmansyah, dan Rial.
• Garis Keturunan Abdah: Tercatat memiliki anak bernama Mariah.
Pemaparan silsilah ini menjadi bagian krusial dalam memperjelas pihak-pihak yang berhak atas pengurusan dan penyelesaian tanah warisan tersebut.
Salah satu poin utama yang mengemuka dalam mediasi adalah permintaan kepada ahli waris almarhum Abdullah, yang diwakili oleh Suriadi, agar segera menyusun surat pernyataan ahli waris dan surat kuasa penunjukan perwakilan.
Dokumen ini diperlukan untuk memperjelas pihak yang berwenang bertindak dalam proses penyelesaian.
Selain itu, perwakilan ahli waris Abdullah juga diminta menyerahkan dokumen kepemilikan atau sertifikat tanah kepada ahli waris lainnya.
Hal ini bertujuan untuk mendukung pemeriksaan dokumen, pengurusan administrasi pertanahan, serta tindak lanjut pembagian hak. Meski demikian, pelaksanaan balik nama maupun pembagian hak atas tanah dipastikan wajib mengikuti prosedur hukum pertanahan yang berlaku.
Camat Belat, Bambang Firmanto, menegaskan bahwa kesepakatan damai ini merupakan langkah krusial demi memberikan kepastian hukum yang jelas serta mencegah konflik serupa di masa depan.
"Sebagai hasil utama dari kesepakatan damai ini, seluruh ahli waris secara bulat menyetujui untuk segera melakukan pengurusan dokumen dan administrasi pertanahan yang sah," ungkap Bambang Firmanto.
Ia menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menata kelengkapan administrasi sebelum proses penyelesaian dilanjutkan.
Bambang berharap kesepakatan yang telah dicapai dapat dilaksanakan dengan itikad baik agar persoalan tanah peninggalan keluarga bisa diselesaikan secara tertib, damai, dan sesuai aturan hukum.
Meski mediasi telah membuahkan hasil positif, penyelesaian akhir sengketa ini kini bergantung pada realisasi poin-poin yang disepakati, terutama kelengkapan administrasi dan penyerahan dokumen dari pihak-pihak terkait agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. (JN)

