Notification

×

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

DPC Patron Karimun Desak Pemerintah Perketat Pengawasan, Soroti Dugaan Daging Import Ilegal di Pasar Puan Maimun

Selasa | Oktober 13, 2026 WIB Last Updated 2026-10-13T05:13:03Z
Foto : Ketua DPC Patron Karimun,Andi Acok

Karimun, radarberita.id – Organisasi Kemasyarakatan Dewan Pimpinan Cabang Patriot Nasional ( Patron) Karimun meminta Pemerintah Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah taktis dalam merespons keresahan masyarakat.


Hal tersebut disampaikan Ketua DPC Patron Karimun,Andi Acok menyoroti peredaran daging Import Ilegal di pasar Puan Maimun, Selasa (13/10/2026). 


"Kami menerima laporan bahwa peternak lokal mengeluhkan jatuhnya harga jual mereka akibat serbuan daging impor ilegal ini. Pemerintah daerah harus segera turun ke lapangan. Lakukan sidak, periksa sertifikat kesehatan, dan pastikan setiap daging yang beredar memenuhi standar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH),"terangnya.


Keberadaan daging import ini dinilai tidak hanya merugikan sektor perekonomian dan memukul omzet para peternak lokal, melainkan juga membawa risiko besar bagi kesehatan konsumen karena tidak melalui uji karantina yang sah,"sambungnya .


Ia mengungkapkan bahwa daging impor tanpa dokumen resmi tersebut sengaja disusupkan oleh oknum tertentu untuk memanfaatkan celah tingginya permintaan pasar. 


"Daging ilegal ini didatangkan dari Batam, dugaan pemasok daging menyuap aparat, sehingga memuluskan bongkar muat di lokasi yang berbeda-beda seperti di pelabuhan Kolong dan daerah Baran sebagai arus masuknya daging import tersebut,"katanya.


Ia juga meminta agar dilakukan pengetatan di titik-titik masuk wilayah atau jalur distribusi logistik guna memutus rantai pasokan barang selundupan. 


" Komoditas pangan yang masuk tanpa izin resmi melanggar aturan cukai serta mengancam target stabilitas pangan nasional," ucapnya.


Menurutnya, importir nakal dapat dijerat dengan Undang-Undang Perdagangan serta Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.


" Kita minta Kapolda Kepri, Irjen Pol Suhendri SIK untuk menindak para importir distributor daging import yang merugikan masyarakat, tegasnya.


Ia berharap adanya sinergi yang lebih solid antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun,Dinas Perdagangan, Dinas Peternakan, Badan Karantina, serta aparat penegak hukum.


"Langkah tegas berupa penyitaan produk dan pencabutan izin usaha bagi distributor nakal harus ditegakkan demi melindungi konsumen serta menyelamatkan keberlangsungan usaha peternak rakyat., tutupnya mengakhiri. (JN)

×
Berita Terbaru Update