Batam, radarberita.id — Lereng bukit yang merupakan kawasan hutan lindung di Kelurahan Tiban Baru, Kota Batam, dibabat habis dan diratakan oleh sekelompok orang tak dikenal. Kegiatan pemotongan lahan secara besar-besaran ini memicu kegelisahan mendalam warga, sekaligus menimbulkan pertanyaan serius atas dasar hukum pelaksanaannya.
Pengerukan tanah menggunakan alat berat berupa ekskavator dan truk pengangkut (lori) terlihat beroperasi di lokasi. Armada tersebut melintasi akses jalan utama Perumahan Taman Irene Siga Olhu, yang kemudian diprotes tegas oleh warga. Ketika dimintai bukti perizinan, pelaku tidak dapat menunjukkannya.
“Kami tanya izinnya, mereka tidak bisa menunjukkan. Apalagi mereka hendak melintas di akses perumahan ini, tentu kami tidak izinkan. Karena itu, malam itu juga kami mengadakan rapat, Lurah pun hadir. Namun pelaku seakan mengabaikan kesepakatan hasil pertemuan,” ungkap salah satu warga kepada awak media melalui sambungan telepon, Rabu (19/08/2026).
Warga menilai pelaku tidak menghargai hasil musyawarah yang dihadiri masyarakat dan pihak kelurahan. Rapat tersebut tidak menghasilkan penyelesaian memuaskan, sementara aktivitas penggalian tetap berlangsung.
Kegiatan ini diduga sama sekali tidak mengantongi izin resmi. Selain itu, pengoperasian alat berat yang berjarak sangat dekat dengan pemukiman warga menimbulkan kebisingan luar biasa, mengganggu ketenteraman serta kenyamanan sehari-hari.
Lurah Tiban Baru, Pokas Martadinata, menjelaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa langsung perizinan pelaksanaan kegiatan cut and fill tersebut. Sebagai langkah tepat, pihaknya melaporkan dan mengoordinasikan permasalahan ini kepada instansi yang berwenang.
“Dalam hal ini, kami tidak berwenang mempertanyakan maupun memeriksa perizinan pelaku usaha. Namun kami tetap berkoordinasi dengan instansi terkait,” ujar Pokas.
Bersamaan dengan rapat warga malam itu, pihaknya telah menghubungi Direktorat Pengamanan BP Batam serta Polisi Kehutanan, mengingat lokasi kegiatan berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung.
“Polisi Kehutanan telah turun ke lokasi. Semua ini sudah saya laporkan. Terutama sikap mereka yang tidak menghargai warga dan tidak mengindahkan hasil pertemuan tersebut,” tegas Pokas.
Hingga kini, pihak berwenang masih mendalami status perizinan serta keabsahan kegiatan tersebut.
Pantauan awak media memperlihatkan lereng bukit kini gundul sepenuhnya. Pelaku telah membuka jalur akses baru menuju puncak bukit. Pepohonan yang selama ini berfungsi menahan tanah dan mencegah longsor telah hilang, menyisakan permukaan tanah terbuka yang rawan tergerus air.
Tidak jauh dari alat berat, terpampang papan bertuliskan: “Alokasi Tanah Ini Dalam Pengawasan Badan Pengusahaan BP Batam”. Papan serupa kerap dijumpai di lokasi kegiatan pengerukan lahan di Batam, yang kini memicu dugaan kuat adanya pihak yang melindungi atau mendukung berlangsungnya aktivitas tersebut. Pertanyaan pun mencuat, apakah kinerja Ditpam dalam pengawasan aset BP Batam ?.
Masyarakat menuntut pemerintah agar menghentikan sementara seluruh kegiatan di lokasi hingga pelaku usaha dapat menunjukkan kelengkapan dokumen perizinan yang sah dan berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kegiatan belum dapat dikonfirmasi untuk memberikan tanggapan berimbang. (Tim)

