![]() |
| Foto : Lokasi Pemotongan Bukit di Sei Binti |
Batam, radarberita.id - Penegakan hukum terhadap aktivitas pemotongan dan pengisian lahan (cut and fill) yang berlangsung masif di belakang Kawasan Industri Candi Bentar, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, tampak menemui jalan buntu. Upaya menindaklanjuti pelanggaran yang nyata ini terasa jauh dari harapan, seolah-olah tertahan oleh kekuatan yang tak kasat mata.
Kekhawatiran publik mengarah pada dugaan adanya 'setoran' dari figur berpengaruh di balik pemilik Persetujuan Lokasi (PL) lahan tersebut Sosok yang dimaksud adalah seorang pengusaha berinisial DS, yang saat ini juga sedang menjalani proses peradilan di Pengadilan Negeri Batam terkait dugaan perusakan kawasan Hutan Lindung Mangrove di Tanjung Gundap.
Tidak hanya aktivitas perusakan lingkungan yang memprihatinkan, namun juga diduga terjadi praktik pemanfaatan hasil galian sebagai komoditas yang dijual atau dialihkan ke lokasi lain. Puluhan truk pengangkut tanah berjenis roda sepuluh terlihat beroperasi siang dan malam, memindahkan material hasil pengrusakan bukit tersebut menuju lahan di kawasan sekitar Hotel Holiday Inn Marina, Sekupang. Hal ini menimbulkan dugaan kuat adanya perdagangan tanah hasil galian yang tidak memiliki dasar hukum sah.
Saat dikonfirmasi, Direktur Pengamanan dan Penindakan BP Batam, Astoni, memilih bungkam dan tidak memberikan tanggapan apa pun melalui pesan yang dikirimkan awak media.
Berbeda dengan sikap diam tersebut, Direktur Diseminasi Informasi dan Hubungan Antar Lembaga BP Batam, Sthefani Barlian, menyampaikan bahwa pihak berwenang telah melayangkan surat peringatan sebanyak dua kali—yakni melalui Surat Nomor B-3168/A3.2/PS.01.00/06/2024 tanggal 21 Juni 2024 dan Surat Nomor B-3880/A7.3/PS.01.00/07/2026 tanggal 13 Juli 2026.
Berdasarkan keterangan Sthefani, pemilik lahan yang bersangkutan saat ini masih dalam tahap pengajuan permohonan Rekomendasi Pengendalian Dampak Lingkungan kepada BP Batam.
"BP Batam telah berkoordinasi dan meneruskan laporan kepada unit teknis terkait, dalam hal ini Direktorat Pengawasan Infrastruktur, untuk dilakukan penanganan sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku," tulis Sthefani dalam jawaban tertulisnya.
Namun, penjelasan tersebut belum sepenuhnya menjawab pertanyaan mendasar yang diajukan awak media, khususnya terkait identitas perusahaan pemegang PL yang melakukan aktivitas tersebut.
Penggunaan istilah "pemohon" dinilai cenderung menutupi identitas pihak yang secara nyata telah melakukan perusakan lingkungan sejak setidaknya tahun 2024—saat surat peringatan pertama kali dikeluarkan atas kegiatan yang sudah berjalan tanpa dokumen lengkap.
Sebelumnya diberitakan, Ketiadaan plang proyek dan bukti legalitas memicu kekhawatiran warga. Mereka menduga kuat kegiatan ini tidak memiliki izin lingkungan maupun izin pemanfaatan ruang dari BP Batam selaku otoritas pengelola wilayah. Warga khawatir aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, erosi, hingga banjir di sekitar pemukiman.
![]() |
| Foto : Lokasi Penimbunan di Marina |
"Mereka sudah sebulan lebih bekerja, siang dan malam Pak. Kami yakin mereka tidak memiliki legalitas, karena mereka sering berpindah-pindah lokasi seperti ini dan tidak pernah memasang plang proyek sama sekali," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Warga menuntut pihak berwenang agar tidak menutup mata. "Kami sangat berharap pihak terkait segera menindak tegas para pelaku agar tidak bertindak sewenang-wenang melakukan pemotongan lahan. Kami pun memiliki lahan garapan di sini," tegas warga tersebut.
Penelusuran lebih lanjut menemukan, tanah hasil pengerukan bukit diangkut dan diduga dijual untuk kegiatan penimbunan di lokasi lain, yakni kawasan sekitar Marina. Di lokasi itu, lahan yang diduga merupakan aliran sungai kini telah disulap menjadi daratan; sejumlah sisi aliran sungai masih terlihat belum tertimbun.
Sama halnya lokasi pemotongan, di lokasi penimbunan pun tidak ditemukan plang proyek maupun keterangan identitas pemilik lahan.
Tim investigasi menemui seorang pekerja yang mengaku sebagai petugas pemeriksa di lokasi penimbunan. Ketika dimintai keterangan, pria bernama Yopi menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik maupun nama perusahaan pelaksana.
"Saya tidak tahu siapa pemilik lokasi ini, bahkan nama perusahaannya pun saya tidak tahu. Lebih baik Bapak berkomunikasi dengan Pak Elfin, beliau adalah koordinator lapangan di sini," ujar Yopi singkat. ( Tim )

