Batam, radarberita.id - Penggunaan tabung gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kilogram (tabung gas melon) yang diduga tidak sesuai peruntukan menjadi sorotan di kalangan masyarakat, setelah ditemukan penggunaannya untuk kebutuhan operasional usaha Resto dan Kafe Sunbread di bilangan Simpang Nato Sagulung. Selain itu, tempat usaha tersebut juga menetapkan pungutan pajak sebesar 10 persen untuk setiap transaksi makanan dan minuman yang dibeli pengunjung.
Berdasarkan peraturan yang berlaku, elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan secara khusus bagi rumah tangga dan usaha mikro skala kecil. Penggunaannya untuk kebutuhan usaha berskala lebih besar seperti restoran dan kafe dianggap melanggar ketentuan, karena berpotensi mengurangi ketersediaan pasokan bagi masyarakat yang berhak menerima serta menyimpang dari tujuan pemberian bantuan harga.
Sejumlah pengunjung yang memberikan keterangan menyampaikan bahwa selain menduga adanya penyalahgunaan tabung gas, mereka juga dikenakan biaya tambahan sebesar 10 persen di luar harga tertera pada daftar menu. Biaya tersebut disebutkan sebagai pajak, namun menimbulkan pertanyaan mengenai keabsahan dan ketentuan pengenaannya.
“Kami paham pajak 10% berlaku, tapi kenapa dapur restoran pakai gas melon subsidi? Ini merugikan warga yang membutuhkan.” ungkap salah satu pengunjung yang enggan namanya disebutkan,Senin (22/06/2026).
“Setelah membayar, kami melihat rincian tambahan 10 persen untuk pajak. Kami ingin memastikan apakah pengenaan ini sudah sesuai aturan perpajakan daerah, sekaligus mempertanyakan apakah usaha ini berhak menggunakan elpiji subsidi untuk kebutuhan komersial,” tambahnya
Dugaan Penyalahgunaan Elpiji Bersubsidi
Berdasarkan regulasi Kementerian ESDM, elpiji 3 kg adalah barang bersubsidi khusus untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani sasaran. Usaha komersial seperti restoran dan kafe tegas dilarang menggunakannya, karena berisiko mengurangi pasokan bagi masyarakat berhak dan menyimpang dari tujuan subsidi.
Sales Branch Manager Pertamina Patra Niaga Wilayah Kepri menegaskan, pelanggar ini bisa dikenai sanksi berjenjang: peringatan, skorsing penyaluran, hingga pemutusan hubungan usaha. Secara hukum, pelaku dapat dijerat UU Migas No.22/2001 jo UU Cipta Kerja No.6/2023 dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pengenaan Pajak 10% Sesuai Aturan
Sementara itu, biaya tambahan 10% yang tertera pada nota pembayaran dikategorikan sebagai Pajak Restoran (PBJT). Berdasarkan Perda Kota Batam No.5 Tahun 2011 Pasal 13, tarifnya ditetapkan sebesar 10% dan wajib dipungut lalu disetorkan ke kas daerah. Ini berbeda dengan PPN pusat, sehingga pungutannya sah jika dilaporkan dan disetorkan tepat waktu .
Tanggapan dan Langkah Lanjutan
Sampai berita ini diturunkan, pihak manajemen Sunbread belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan penyalahgunaan elpiji dan mekanisme pengenaan pajak tersebut.
Pihak berwenang, baik dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Batam maupun Badan Pendapatan Daerah, diminta untuk segera melakukan pengecekan dan verifikasi. Jika terbukti melanggar aturan, sanksi tegas dapat dijatuhkan sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan, pencabutan hak penggunaan, hingga tindakan hukum.
Masyarakat diimbau untuk melaporkan langsung ke instansi terkait jika menemukan indikasi serupa, agar penyaluran bantuan pemerintah tetap tepat sasaran dan pungutan yang dikenakan kepada konsumen berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Red
