
Foto : Irfan saat menerima uang pinjaman
Batam, radarberita.id - Kasus dugaan penipuan berkedok pinjam meminjam uang atau hutang piutang kembali terjadi di Kota Batam. Seorang pria bernama Irfan, yang mengaku sebagai makelar scrap dan pemborong di sebuah perusahaan subkontraktor, diduga dengan sengaja tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutangnya kepada korban bernama Sandy Nababan.
Irfan diketahui meminjam uang awal sebesar Rp 70 Juta kepada Sandy di Pertengahan bulan February 2025 lalu. Berdasarkan perjanjian tertulis yang bermaterai cukup, kewajiban angsuran disepakati sebesar Rp 3,5 Juta per hari selama 24 kali angsuran pembayaran.
Awalnya, selama satu minggu pertama (7 hari berturut-turut), pembayaran berjalan lancar. Namun setelah itu, Irfan mulai beralasan mengalami kendala operasional di lapangan hingga pembayaran tertunda.
Hilang Selama 7 Bulan, Muncul Setelah Foto Disebar. Kondisi macet ini berlanjut hingga Irfan justru menghilang selama kurang lebih 7 bulan. Berbagai upaya penghubungan baik via telepon maupun pesan WhatsApp tidak kunjung dibalas.
Sandy akhirnya terpaksa menyebarkan foto identitas Irfan ke seluruh perusahaan galangan kapal (Shipyard) di kawasan Tanjung Uncang, Batu Aji. Langkah tersebut membuahkan hasil, Irfan akhirnya menghubungi Sandy dengan memohon agar fotonya tidak disebarluaskan.
"Tak usah lah di sebar fotoku, kan jadi malu aku. Ini aku sekarang ada job proyek melalui bendera PT. Nuresco di Perusahan Pax Ocean dengan job Painting dan Cleaning," ujar Sandy menirukan ucapan Irfan kepada wartawan, Senin (13/04).
Saat itu, Irfan kembali berjanji akan melunasi seluruh tunggakan bahkan bersedia memberi tambahan jika proyek di PT Pax Ocean selesai. Namun, janji manis tersebut kembali diingkari.
Nyatanya, Irfan hanya membayar sebesar Rp 1,5 Juta dan kembali menghilang hingga saat ini. Bahkan, Irfan diketahui sudah pindah rumah untuk menghindari kewajibannya.
Kerugian korban saat ini membengkak. Ia meminta itikad baik dari Irfan. Berdasarkan isi perjanjian, jika debitur tidak mampu membayar pokok, maka kewajiban bunga yang harus dibayarkan mencapai Rp 14 Juta dari total pokok pinjaman Rp 70 Juta tersebut. Kerugian yang dialami Sandy pun semakin besar.
Hingga saat ini, Sandy Nababan masih berupaya mencari keberadaan Irfan. Pihak korban berharap Irfan segera sadar dan memiliki niat baik untuk menyelesaikan masalah ini secara hukum adat maupun hukum positif, serta mau mengangkat telepon saat dihubungi demi penyelesaian yang bijak.
Saat ini, awak media belum dapat menghubungi Irfan untuk mengklarifikasi masalah ini, guna keseimbangan berita. ***