Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Warga Minta Tindak Tegas Aktivitas THM yang Tidak Mematuhi Surat Edaran Walikota Selama Bulan Puasa.

Selasa | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-09T18:46:43Z

Foto : Pub & KTV ATLAS yang Tetap Beroperasi Kendati Diberlakukannya Surat Edaran Walikota Selama Bulan Ramadan

Batam, radarberita.id - Pemerintah Kota Batam menetapkan aturan ketat operasional Tempat Hiburan Malam (THM) (diskotik, karaoke, bar, spa) selama Ramadan 1447 H/2026 M dengan konsep 3-3-3, di mana THM wajib tutup total pada awal, tengah (Nuzulul Quran), dan akhir Ramadhan/Idul Fitri. Di luar hari tersebut, THM hanya boleh beroperasi pukul 22.00-24.00 WIB, dengan sanksi tegas bagi pelanggar


Dengan adanya Surat Edaran Walikota tersebut awak media ini mendapatkan laporan dari masyarakat (Senin,09/03/2026) tentang adanya aktivitas hiburan malam yang meresahkan.

Foto : Ruangan Hall Pub & KTV ATLAS 

Pub and KTV Atlas yang bertempat di Komplek Pertokoan Dreamland Marina di Kota Batam, diduga telah melanggar ketentuan dalam surat edaran Walikota Batam terkait penyelenggaraan hiburan malam selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah (2024).


Salah seorang warga mengatakan bahwa THM Atlas seakan kebal hukum dengan tidak menghiraukan aturan yang berlaku."Mungkin Bekingnya kuat bang,makanya gak ada pihak-pihak yang berwenang berani menindak tempat ini" ujar warga yang namanya enggan disebutkan.

 

Berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 18 Februari 2026, terdapat beberapa ketentuan yang harus dipatuhi oleh tempat hiburan, antara lain:

 

- Tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, dan karaoke wajib tutup total selama 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 3 hari di pertengahan Ramadan, serta 3 hari setelah Ramadan.

- Jenis Usaha Terkait: Aturan ini berlaku untuk diskotik, klub malam, pub, bar, karaoke, panti pijat/spa, dan fasilitas hiburan di hotel.

- Waktu operasional harian untuk tempat hiburan diperbolehkan mulai pukul 22.00 Wib hingga 24.00 Wib setiap harinya.

- Restoran dan rumah makan diminta untuk menutup area usahanya dengan kain atau gorden selama jam buka di siang hari selama bulan Ramadan.

- Sanksi: Pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan teguran hingga sanksi evaluasi izin usaha


Awak media berupaya memberikan informasi kepada pihak-pihak terkait aktivitas THM yang telah melanggar Surat Edaran Walikota Batam,baik itu kepada KaSatpol PP Batam Bapak Imam Tohari ataupun Kepala Dinas Pariwisata Drs Ardiwinata.Namun hingga saat berita ini di upload, belum ada tanggapan dan tindakan tegas sebagai implementasi sanksi pelanggar aturan selama bulan puasa. ( RED )

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update