Notification

×

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ibu FS Angkat Bicara Melalui Kuasa Hukumnya, Perjuangkan Hak Anak Tanpa Intervensi Dari Pihak Luar

Selasa | Maret 10, 2026 WIB Last Updated 2026-03-10T09:12:03Z

Foto : Kuasa Hukum Ibu FS, Muchamad Nur Fadeli, S.H., C.L..A
Law Firm MNF & PARTNERS

Tanjungpinang, radarberita.id - Perseteruan mengenai hak anak kembali memanas. Pihak FS sebagai seorang ibu, melalui kuasa hukumnya Muchamad Nur Fadeli, S.H., C.L..A, secara tegas angkat bicara mengenai dugaan penelantaran anak yang dilakukan oleh WS sebagai ayah sejak tahun 2017 hingga 2025.


Dalam keterangan resmi kepada awak media ( 09/03/2026), Kuasa Hukum FS menekankan bahwa langkah hukum yang diambil kliennya murni didasari oleh perjuangan hak anak, tanpa adanya intervensi dari pihak luar.


Bantahan Keras Terkait menafkahi Anaknya.


Menanggapi kabar yang beredar bahwa WS mengklaim telah menapkahi anaknya, pihak FS memberikan bantahan telak. Kuasa hukum FS mempertanyakan validitas pernyataan tersebut yang dianggap tidak berdasar pada fakta, jelasnya.


"Klien saya (FS) mempertanyakan, kalau memang pernah menafkahi, kapan itu terjadi? Melalui siapa? Jangan asal bicara di media tanpa bukti yang jelas," ujar Kuasa Hukum FS menyampaikan pesan kliennya.


Soal Nominal Nafkah: Fokus pada Kesanggupan.


Terkait besaran nafkah yang menjadi polemik, kuasa hukum menjelaskan bahwa FS tidak pernah mematok angka tertentu secara kaku dalam tuntutannya. Fokus utama kliennya adalah bentuk tanggung jawab nyata.


"Klien saya tidak pernah menyatakan nominal secara spesifik. Yang dituntut adalah itikad baik dan kesanggupan dari pihak WS sebagai bentuk tanggung jawab ayah kepada anaknya," tambahnya.


Sentilan Pedas Soal Istilah "Kadaluarsa"


Suasana sempat mencair namun tetap kritis saat kuasa hukum FS menanggapi pernyataan dari pihak kuasa hukum WS yang menyebut masalah ini sudah kadaluarsa.


Sambil tersenyum tipis di hadapan para wartawan, kuasa hukum FS menepis argumen tersebut dengan nada sindiran. Ia menilai argumen kadaluarsa tidak relevan jika menyangkut kewajiban orang tua terhadap anak.


"Seharusnya sebagai sesama praktisi hukum dia paham substansi, bukan asal bilang kadaluarsa. Ini masalah hak anak, bukan makanan yang ada tanggal kadaluarsanya," ungkapnya yang disambut tawa kecil awak media.


Pihak FS menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan mengenai hak-hak anak yang terabaikan selama hampir delapan tahun tersebut, tandasnya. ( YATA )

- advertisement -

×
Berita Terbaru Update