![]() |
| Foto : Tersangka dan Barang Bukti . Dok Polsek Lubuk Baja |
Waka Polsek Lubuk Baja, AKP Thetio Nardiyato mengatakan, tersangka berinisial A (27) ditangkap setelah polisi menerima laporan dari orang tua korban. Orang tua korban menjelaskan telah dihubungi pihak rumah sakit Elisabeth sekitar kalau anaknya terkena tikaman senjata tajam di bokong dan pinggang.
“Kami menangkap pelaku setelah menerima laporan dari orang tua. Orang tua korban ditelpon kalau anaknya kena tikaman di bokong dan pinggang,” ujar AKP Thetio Nardiyato, Jumat (13/03/2026).
Pelaku berhasil di tangkap di salah satu Hotel di Kawasan Nagoya ( Rabu, 11/03/2026 ) sekitar pukul 22:00 Wib, setelah polisi mendatangi tempat kejadian perkara dan melakukan penyelidikan.
“Saat diamankan dan digeledah, di pinggang ada senjata tajam karambit yang digunakan pelaku menikam korban. Dia mengakui kejadian itu,” katanya.
Thetio menuturkan, motif pelaku menikam lantaran memesan barang haram kepada korban namun barang tersebut tidak ada. Padahal pelaku sudah memberikan uang kepada korban sebesar Rp1 juta.
Pelaku juga telah mencari korban selama dua hari. Tapi korban tidak memberikan barang haram tersebut setelah ditagih.
![]() |
| Foto : Korban Penikaman Agus Suwandi |
“Saat ketemu, korban dipukul pelaku dan saat terjatuh langsung ditikam,” katanya.
Akibatnya, tersangka dijerat Pasal 469 ayat 1 dan atau Pasal 467 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (***)

