
Foto : Salah Satu Lokasi Penambangan Pasir Di Wilayah Bintan
Bintan, radarberita.id – Praktik pertambangan pasir yang kian masif di wilayah Kabupaten Bintan kini berada dalam sorotan tajam. Meski regulasi pertambangan telah diatur secara ketat, aktivitas di lapangan menunjukkan adanya indikasi pembiaran terhadap praktik-praktik yang diduga tidak memiliki izin resmi (ilegal), yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan daerah.
Eskalasi Kerusakan Lingkungan
Hasil pantauan di beberapa titik lokasi ( Minggu,01/03/2026) menunjukkan degradasi lahan yang signifikan. Lubang-lubang besar bekas galian yang ditinggalkan tanpa reklamasi kini menjadi ancaman nyata bagi tata ruang wilayah. Selain merusak struktur tanah, aktivitas ini memicu :
Gangguan Hidrologi: Perubahan serapan air yang meningkatkan risiko banjir di area pemukiman.
Kerusakan Infrastruktur: Mobilitas truk pengangkut pasir dengan muatan berlebih (ODOL) yang mempercepat kerusakan akses jalan publik.
Kehilangan Keanekaragaman Hayati: Hancurnya ekosistem lokal akibat pengerukan lapisan tanah pucuk (topsoil).
Sorotan Terhadap Penegakan Hukum
Masyarakat dan sejumlah pengamat lingkungan mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk bertindak lebih progresif. Pasalnya, aktivitas ini seringkali dilakukan secara terbuka namun terkesan luput dari penindakan tegas.
"Hukum tidak boleh tumpul di hadapan perusak lingkungan. Kita membutuhkan aksi nyata, bukan sekadar imbauan. Penertiban harus dilakukan dari hulu ke hilir, termasuk menyasar para pemodal di balik layar," ujar seorang praktisi hukum lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Aspek Legalitas dan Kerugian Negara
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Ketegasan kepolisian dan instansi terkait sangat dinantikan untuk:
Melakukan Audit Investigatif terhadap seluruh titik lokasi pertambangan di Bintan.
Menindak Tegas oknum yang memberikan "payung hukum" tidak resmi bagi penambang ilegal.
Menyita Alat Berat yang digunakan dalam aktivitas tanpa izin sebagai barang bukti.
Kesimpulan
Kabupaten Bintan memiliki potensi alam yang luar biasa, namun tanpa pengawasan ketat, kekayaan ini hanya akan menjadi sumber bencana di masa depan. Penegak hukum diharapkan tidak "tutup mata" dan segera mengambil langkah preventif serta represif demi menjaga marwah hukum dan kelestarian alam Kepulauan Riau. ( Yata )