![]() |
| Potret Lokasi Penimbunan Hutan Manggrove di Sei Pelunggut Sagulung |
Dugaan tersebut muncul bukan tanpa alasan, mengingat alih fungsi hutan lindung menjadi lahan industri memiliki proses yang sangat kompleks, dan diatur ketat oleh hukum dan perundang-undangan.
Diketahui, dalam mendapatkan perizinan alih fungsi hutan lindung menjadi lahan industri, membutuhkan persetujuan dari berbagai tingkat pemerintahan, mulai dari daerah hingga ke pemerintahan pusat.
Ribuan batang pohon mangrove yang menjadi kawasan hutan lindung di area ini, menjadi sasaran pengusakan oleh pengusaha nakal dan apatis terhadap lingkungan.
Berdasarkan pantauan radarberita.id dilokasi pada hari Jumat, 10/04/2026 beberapa lori dump truk berukuran besar sibuk lalu lalang melakukan pengantaran tanah ke lokasi hutan lindung tersebut.
Di lokasi penimbunan, alat berat jenis ekskavator terlihat sigap melakukan perataan terhadap tanah yang diantar oleh dump truk, dan mendorong tumpukan tanah ke pohon pohon mangrove di lokasi.
Hasil penelusuran, asal tanah yang digunakan dikeruk dari bukit di belakang kantor lurah Sungai Binti. Dugaan aktivitas ini ilegal diperkuat dengan tidak adanya plang proyek yang terpatri, baik dilokasi cut (area yang dikeruk, red) maupun fill ( area penimbunan).
![]() |
| Potret Lokasi Pengambilan Tanah (asal tanah) di Belakang Kantor Lurah Sei Binti Sagulung |
Berdasarkan keterangan dari beberapa warga dan tokoh masyarakat, diketahui penimbunan hutan lindung tersebut dilakukan oleh PT Anektra Digdaya Semesta. Terkait kebenaran informasi ini, pihak Manajemen PT Anektra Digdaya belum dapat dikonfirmasi dan dimintai keterangan langsung.
Selain merusak ekosistem pesisir, kegiatan pembukaan lahan tersebut memicu polusi udara yang signifikan akibat debu tebal yang beterbangan, sehingga sangat mengganggu kesehatan, khususnya sistem pernapasan warga.
Pengamatan di lokasi menunjukkan bahwa proses pengurukan dan pemindahan tanah besar-besaran menghasilkan awan debu yang menyelimuti wilayah sekitar. Angin yang berhembus membawa partikel-partikel halus tersebut menyebar hingga ke pemukiman penduduk dan jalan raya.
Kondisi ini membuat kualitas udara di sekitar lokasi menurun drastis. Warga mengeluhkan udara yang terasa berat, kotor, dan seringkali membuat mata perih. Yang paling dikhawatirkan adalah dampaknya terhadap kesehatan.
Seorang warga yang enggan namanya disebutkan, mengatakan bahwa aktivitas penimbunan ini yang dimana lori - lori pengangkut tanah sering melaju kencang melintas di depan warung makan miliknya tanpa menghiraukan debu tebal yang beterbangan sehingga kebanyakan langganannya enggan makan di tempat.
"Aduh bang, mereka itu gak memikirkan dampaknya kepada kami para pedagang pinggir jalan ini. Debu beterbangan dan langganan saya umumnya jadi gak mau makan ditempat. Yang jelas dah mengurangi penghasilan kami bang" Keluh seorang ibu pemilik warung makan dengan nada lirih.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas penimbunan tersebut masih terus dilakukan seakan tak tersentuh hukum dan sama sekali tidak memperdulikan kelestarian lingkungan hidup hutan mangrove.
Penulis masih berupaya untuk mengkonfirmasi kepada pihak - pihak terkait guna mendapatkan informasi yang jelas mengenai legalitas aktivitas tersebut. (Handes)

