![]() |
| Foto : Aktifitas Penimbunan Jalan Merpati |
Tanjungpinang, radarberita.id - Dugaan aktifitas penimbunan di Jalan Merpati, RT 3 RW 9, Kelurahan Batu IX, Tanjungpinang Timur, Kepulauan Riau, masih belum terungkap. Penimbunan ini sinyalir dilakukan oleh pengembang tanpa izin yang jelas, sehingga menimbulkan kerugian bagi negara dan lingkungan daerah.
Menurut informasi, penimbunan ini telah dilakukan untuk membangun akses perumahan Namun, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tanjungpinang belum mengeluarkan izin penimbunan kepada pihak pengembang.
"Memang mereka sudah memasukkan berkas untuk izin penimbunan, tapi DLH belum mengeluarkan izin," kata seorang sumber yang enggan disebutkan namanya.
Saat dikonfirmasi, Satpol PP Tanjungpinang tidak dapat memberikan tanggapan terkait kasus ini. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa kasus ini akan berlarut-larut dan merugikan APBD daerah
Sangat di sayangkan PPNS satpol PP Tanjungpinang saat di mintai keterangan terkait aktifitas tersebut selalu lempar sana lempar seni terkesan menghindar seperti ada yang ditutupi..
Walikota Tanjungpinang, lis telah memerintahkan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini. "Untuk informasi lebih lanjut, langsung saja ke mereka (Kadis PUPR dan DLH). Tapi lis akan lihat dari berkas yang ada, apakah hanya diperuntukan penimbunan bangun perumahan atau penimbunan jelasnya.
Hingga berita ini diunggah, aktifitas ini masih dalam penyelidikan dan diharapkan dapat diusut tuntas untuk melindungi lingkungan dan kepentingan masyarakat. ( BUDI )
