BATAM, radarberita.id – Sejumlah warga yang mengaku sebagai orang tua siswa dan pihak internal sekolah melaporkan berbagai dugaan pelanggaran administrasi dan penyimpangan prosedur di SMP Negeri 26 Batam ke Polda Kepulauan Riau. Laporan ini disampaikan setelah para pelapor mengumpulkan dokumen dan keterangan yang mereka nilai layak dijadikan dasar penelusuran oleh aparat penegak hukum. Senin, 08 Desember 2025.
Pelapor menyebutkan bahwa laporan tersebut berkaitan dengan sejumlah dugaan praktik yang terjadi selama masa kepemimpinan Kepala Sekolah SMPN 26 Batam, Zefmon Prima Putri, S.Pd. Para pelapor menegaskan bahwa laporan ini bukan bentuk penghakiman, melainkan permintaan agar aparat berwenang melakukan pemeriksaan secara profesional dan independen.
Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dalam Dokumen RKAS
Beberapa guru yang memberikan keterangan menyebutkan bahwa mereka menemukan tanda tangan mereka tercantum dalam daftar hadir penyusunan RKAS Dana BOS, meskipun mengaku tidak pernah mengikuti atau menerima undangan rapat tersebut. Para pelapor menduga adanya prosedur administrasi yang tidak sesuai aturan, sehingga meminta agar hal ini ditelusuri lebih jauh oleh pihak berwajib.
Pungutan di Lingkungan Sekolah Menjadi Sorotan
Pelapor juga menyoroti sejumlah pungutan yang dianggap tidak sesuai aturan, seperti:
-Pengumpulan infak untuk pembangunan musholla pada setiap pembagian raport, yang menurut pelapor dilakukan melalui amplop khusus yang dibagikan sehari sebelumnya.
-Kewajiban siswa kelas 9 yang lulus untuk mengembalikan buku paket, dan jika hilang dikenakan biaya Rp 50.000.
-Permintaan buku literasi fiksi sebagai syarat pengambilan kartu bebas pustaka.
Pelapor mempertanyakan apakah mekanisme dan dasar pungutan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta agar hal ini diklarifikasi oleh instansi terkait.
Isu Penempatan Tenaga Kerja dan Dugaan Nepotisme
Dalam laporan tersebut, pelapor juga menyinggung adanya pengangkatan anggota keluarga kepala sekolah sebagai pegawai tata usaha dan staf honorer. Sementara itu, menurut pelapor, terdapat guru lain yang dinilai lebih berhak berdasarkan SK honorer Pemko Batam namun ditempatkan pada posisi berbeda. Para pelapor meminta aparat dan dinas pendidikan untuk meninjau kembali proses penempatan tersebut.
Pelaksanaan Kegiatan Pengembangan Guru Dipertanyakan
Pelapor juga menyampaikan adanya ketidaksesuaian durasi kegiatan Pelatihan Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan. Undangan mencantumkan kegiatan berlangsung dua hari, namun menurut keterangan saksi kegiatan dilakukan hanya dalam satu hari. Mereka meminta agar penggunaan Dana BOS untuk kegiatan ini dievaluasi.
Analisis Penggunaan Dana BOS 2020–2024
Pelapor menyampaikan bahwa beberapa pos penggunaan Dana BOS dari 2020 hingga 2024 dinilai tidak wajar, terutama pada tahun pandemi COVID-19 saat kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring. Mereka menilai perlu ada audit mendalam terkait:
Pos kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
- Pemeliharaan sarana prasarana sekolah
Pada periode tersebut, sistem belanja Dana BOS belum menggunakan SIPLah, sehingga pelapor menilai perlu pemeriksaan lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan belanja BOS.
Permohonan Penegakan Hukum dan Transparansi
Melalui laporan resmi ke Polda Kepri, para pelapor meminta Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H untuk melakukan penyelidikan secara menyeluruh atas berbagai dugaan pelanggaran yang mereka sampaikan. Mereka juga menekankan perlunya transparansi dan pemeriksaan profesional tanpa prasangka, agar kebenaran dapat dibuktikan melalui proses hukum.
Pelapor berharap langkah ini menjadi edukasi bagi seluruh pihak bahwa pengelolaan dana pendidikan harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Mereka juga mendorong masyarakat untuk mengawasi penggunaan anggaran sekolah di lingkungan masing-masing.
Sekolah Sebagai Ruang Pendidikan Harus Tetap Dijaga Integritasnya
Masyarakat berharap penyelesaian laporan ini dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan. Sekolah merupakan tempat membentuk karakter dan masa depan generasi muda, sehingga tata kelola di dalamnya harus transparan dan bebas dari penyimpangan.
Pelapor menegaskan bahwa tujuan laporan ini bukan untuk menjatuhkan pihak tertentu, tetapi untuk memastikan bahwa setiap dugaan pelanggaran dapat diperiksa dengan adil, demi perbaikan dunia pendidikan di Kota Batam dan Indonesia pada umumnya. ( Lex)
